Lewat Tukang Bakso, Adik Bupati Mesuji Dapat Proyek Pemda Rp 25 Miliar, Keluarkan Modal Rp 3 Juta

Seorang tukang bakso blak-blakan menceritakan cara Taufik Hidayat mendapatkan proyek di Pemkab Mesuji. Taufik Hidayat merupakan adik Bupati Khamami

Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019. Lewat Tukang Bakso, Adik Bupati Mesuji Dapat Proyek Pemda Rp 25 Miliar, Keluarkan Modal Rp 3 Juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang tukang bakso blak-blakan menceritakan cara Taufik Hidayat mendapatkan proyek di Pemkab Mesuji.

Taufik Hidayat merupakan adik kandung Bupati nonaktif Mesuji, Khamami.

Taufik Hidayat kini berstatus terdakwa pada kasus dugaan suap fee proyek Mesuji.

Seorang tukang bakso bernama Maidarmawan menyebut, Taufik mengeluarkan modal Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta.

Dari modal tersebut, adik kandung bupati Khamami itu bisa mendapatkan proyek senilai Rp 25 miliar.

Maidarmawan mengatakan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019.

"Kalau kerjaan utama dagang bakso. (Main) proyek hanya kalau ada pekerjaan ikut Taufik (Taufik Hidayat). (Warung) baksonya yang buka istri. Terus pinjam perusahaan," beber Maidarmawan.

"Jadi Taufik nggak ada perusahaan?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

 BREAKING NEWS - Kadispora Mesuji Beberkan Uang Rokok 10 Persen untuk Bupati Khamami

"Nggak ada," jawab Maidar.

"Lantas yang cari siapa?" tanya jaksa.

Maidar mengaku, dirinya ditugaskan mencari bendera perusahaan atas perintah Taufik Hidayat.

"Berapa bendera yang dipinjam?" tanya jaksa.

"Lima perusahaan," jawab Maidar.

"Berapa ngasih persentase setiap pekerjaan?" tanya jaksa.

"Kami nggak persentase. Kami ngasih Rp 3 juta sampai Rp 7,5 juta," jawab Maidar.

"Kamu digaji berapa per bulan, dan sejak kapan ikut Taufik?" tanya jaksa.

"Bagi hasil saja. Kalau keuntungan utuh Taufik. Ikut sejak tahun 2017," jawab Maidar.

Maidar pun mengaku, ia mendapatkan pekerjaan tersebut dari PPTK Dinas PUPR Mesuji bernama Lutfi.

 BREAKING NEWS - Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji, Kardinal Sebut Ada Pemberian Lain Selain Fee

"Saya yang menyiapkan (surat dokumen penawaran) dengan sepengetahuan Taufik," bebernya.

"Agar menang kan harus menyiapkan pendamping. Nah nyiapin nggak?" tanya jaksa.

"Nggak. Cuma satu," jawab Maidar.

"Berapa memang nilai proyeknya?" tanya jaksa.

 

"Rp 25 miliar yang saya kerjakan," jawab Maidar.

"Itu di tahun 2016?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maidar.

Dapat Ucapan Terima Kasih Rp 5 Juta

Semua pemilik perusahaan yang dipinjam oleh Taufik Hidayat kompak mengaku tak tahu proyek apa yang dikerjakan.

Mereka juga mengaku mendapatkan uang terima kasih dengan nominal bervariasi.

 BREAKING NEWS - Dua Pejabat, Sapli dan Fuad Disebut Terima Jatah Proyek Sumber Daya Air PUPR Mesuji

Hal tersebut satu di antaranya dikatakan pemilik CV Al Fatif, Herli Irawan.

Ia mengaku hanya tahu kalau perusahaannya dipinjam oleh adik kandung Bupati Khamami.

Hal tersebut terungkap saat Herli menjadi saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019.

Herli pun mengaku bahwa perusahaan miliknya dipinjam oleh Maidarmawan untuk proyek pekerjaan di Mesuji.

"Jadi perusahaan saya dipinjam. Semua berkas dan data notaris saya serahkan ke dia (Maidarmawan)," ucap Herli.

Herli mengaku tidak tahu proyek yang dikerjakan Maidarmawan.

"Saya kurang tahu (proyek yang dikerjakan)."

"Yang saya tahu hanya satu pekerjaan pengadaan proyek di Mesuji," ucapnya.

Herli menuturkan, ia mendengar proyek yang dikerjakan Maidarmawan senilai Rp 550 juta.

"Saya dikasih ucapan terima kasih Rp 5 juta," tandasnya.

Sementara, Desi Ardiansyah mengaku mendapat Rp 10 juta.

Hal itu setelah perusahaannya dipinjam untuk proyek tahun anggaran 2018.

"Saya nggak tahu (pekerjaannya). Perusahaan saya hanya dipinjam untuk kegiatan di Mesuji," ungkap Desi.

Desi mengaku nekat meminjamkan perusahaannya demi mendapatkan pengalaman.

Direktur CV Sumber Jaya, Bambang Irawan juga mengaku tidak mengetahui proyek yang dikerjakan.

"Saya hanya menyiapkan perusahaan dan dipakai oleh Maidar," tandasnya.

 Sidang Bupati Khamami, Staf Dinas PUPR Mesuji Dipaksa Terbitkan Peserta Lelang

Dalam persidangan tersebut, sebanyak enam orang saksi dihadirkan.

Di antaranya, Farikh Basawad selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Maidarmawan selaku orang kepercayaan Taufik Hidayat, Deni Apriansyah selaku rekanan, Bambang Irawan selaku rekanan, dan Herli Irawan selaku rekanan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved