Sidang Kasus Suap Mesuji

Dicecar soal Proyek dan Nota Dinas, Plt Bupati Mesuji Saply Pilih Bungkam

Dicecar seputar plotting proyek hingga nota dinas, Plt Bupati Mesuji Saply mengaku tak tahu apa-apa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Plt Bupati Mesuji Saply (batik hijau) menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 11 Juli 2019. 

Jaksa pun menanyakan proses pencairan anggaran dinas yang disebut harus ada nota dinas terlebih dahulu.

"Kalau minta tanda tangan banyak," jawab Saply.

"Bukan. Maksudnya terkait nota dinas," sahut jaksa.

"Saya gak tahu sama sekali," kata Saply.

"Saudara tahu ada permintaan nota dinas?" tanya jaksa.

"Gak tahu," kilah Saply.

"Beneran? Kan sudah lama menjadi wakil (bupati). Masa gak tahu?" ujar jaksa.

"Saya gak tahu soal nota dinas," tegas Saply.

"Baik. Saya bacakan BAP. Dapat saya sampaikan bahwa saya tidak ada pemotongan anggaran dinas Mesuji. Tapi saya dengar ada nota dinas yang ditandatangani. Terkait pemotongan anggaran dinas, saya tidak tahu. Bener?" tanya jaksa.

"Ya, saya waktu itu ditanyai (penyidik) soal nota dinas. Tapi kan saya hanya mendengar dari teman-teman. Tapi saya memang enggak memahami benar mekanisme nota dinas tersebut. Karena nota dinas tersebut gak tahu benar (adanya)," ungkap Saply.

Jaksa pun mempertanyakan alasan Saply, baik sebagai wakil bupati dan Plt bupati, tidak mencari tahu terkait kebenaran nota dinas.

BREAKING NEWS - Kadispora Mesuji Beberkan Uang Rokok 10 Persen untuk Bupati Khamami

"Kan sekarang Anda jadi plt. Masa Anda gak penasaran mencari nota dinas ini untuk mengevaluasi sehingga ke depan gak ada lagi," tanya kata jaksa.

"Saya memang gak mau tahu," jawab Saply.

"Baik. Saya bacakan BAP poin 9. Dapat saya sampaikan selaku bupati Mesuji mengajukan anggaran dengan nota dinas, kemudian di-acc Khamami baru bisa dicairkan dengan sepengetahuan kepala dinas dan bendahara dilakukan pemotongan anggaran. Betul gak?" cecar jaksa.

"Kami ini memang harus ada nota dinas. Tapi, pemotongannya gak tahu," tandas Saply. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved