Pemprov Akan Percepat Proses Perizinan Pulau-Pulau Kecil di Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini masih memproses izin untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Pulau Mahitam - Pemprov Akan Percepat Proses Perizinan Pulau-Pulau Kecil di Lampung 

Laporan Reporter Tribunlampung Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini masih memproses izin untuk pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K).

Dalam penelusuran Tribunlampung.co.id berdasarkan Perda No 1 Tahun 2018 yang berhasil didapati melalui Badan Pembentukan Perda (Banperda) DPRD Provinsi tercatat jumlah pulau yang ada di Provinsi Lampung sebanyak 132 Pulau.

Terkait hal ini Fahrizal Darminto Sekertaris Provinsi (Sekprov) menanggapi status perizinan pulau-pulau kecil tersebut.

Sebagai pemerintah Fahrizal mengatakan pihaknya memiliki kewajiban untuk melakukan percepatan terkait dengan perizinan pulau-pulau kecil yang ada di Provinsi Lampung.

Menurutnya izin usaha tidak boleh ada yang menghambat, karena salah satu program pemerintah juga untuk memajukan pariwisata yang ada di Provinsi Lampung.

"Jadi bohong kalo pemerintah mau memajukan pariwisata, tapi menghambat izin, kan gak mungkin," ucap Fahrizal seusai memberi sambutan pada acara rapat koordinasi Perumahan dan Pemukiman di Hotel Sheraton, Kamis (11/7/2019).

Pemprov Proses Izin 4 Pulau dan Pemkab Pesawaran Baru Keluarkan 2 Izin, 132 Pulau Belum Berizin !

Terakhir Fahrizal mengatakan bahwa pemerintah pasti mendukung para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya sehingga dapat memajukan pariwisata yang ada di Provinsi Lampung.

Sementara Hariyadi Kepala Bidang Pengembangan Destinasi melihat dari sudut pandang pariwisata mengatakan untuk pariwisata tidak hanya 132 pulau saja yang ada di lampung.

Ia mengungkapkan ada pula pulau-pulau yang tidak memiliki nama tapi ramai dikunjungi sebagai tempat wisata.

"Karena melihat dari sisi pariwisatanya selagi itu dapat dimanfaatkan untuk pariwisata maka tidak jadi masalah, ujarnya.

"Misalnya untuk snorekling," imbuhnya.

Disinggunh tentang status perizinan pulau sebagai tempat wista ia menjelaskan bahwa pulau yang tidak memiliki izin hanya akam berdampak kepada keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.

"Kalau berefek secara finansial itu tidak, hanya saja untuk pariwisata itu ada hal-hal yang perlu dicermati," bebernya

Terahkir dia mengungkapkan dampak pulau-pulau kecil yang tidak mengurus perizinan akan berdampak pada keamanan dan kenyamananya.

"untuk negara tidak mendapati kerugian secara finansial ketika tempat pariwisata tidak memiliki izin, justru kerugian itu akan dirasakan bagi para wisatawan yang berkunjung karena tidak ada yang menjamin keamanan dan kenyamananya dalam berwisata," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved