Jimat Kebal Direbut Sebelum Sempat Dipasang, Pria Tewas Mengenaskan dengan Leher Tergorok di Lampung

Seorang pria tewas setelah jimat kebal miliknya berhasil direbut. Korban meninggal dengan leher tergorok.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Reka adegan pembunuhan di Mapolres Bandar Lampung, Minggu (14/7/2019). Jimat Kebal Direbut Sebelum Sempat Dipasang, Pria Tewas Mengenaskan dengan Leher Tergorok di Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria tewas setelah jimat kebal miliknya berhasil direbut.

Korban meninggal dengan leher tergorok.

Kakak beradik Hairul dan Dedi membunuh Suhendi setelah terlibat cekcok.

Tersangka Hairul (38) sempat menggorok leher Suhendi (42) saat tak berdaya.

Adegan kasus pembunuhan di rumah duka Yayasan Tolong Menolong tersebut mengungkap fakta mengejutkan.

Hal itu tergambar saat Polresta Bandar Lampung menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan, yang terjadi di Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, pada Minggu 16 Juni 2019 lalu.

Reka adegan dilakukan di lapangan tenis Mapolresta Bandar Lampung, Senin, 15 Juli 2019.

Pemindahan lokasi tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

 Sempat Tak Mempan Pisau dan Golok, Pemuda Tewas Dihantam Batu Setelah Jimat Kebal Dibuang

Ada 34 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut.

Polisi mendatangkan dua orang saksi asli, yakni Gunawan dan Sumarno.

Ada pula dua orang saksi pengganti, yakni untuk saksi Anan dan korban Suhendi.

Sementara dua tersangka, yakni adik-kakak Hairul (38) dan Dedi Saputra (33), berperan langsung dalam adegan pembunuhan yang menghilangkan nyawa Suhendi.

Di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tersangka Hairul memeragakan peristiwa pembunuhan itu.

Peristiwa bermula saat ia didatangi oleh korban Suhendi.

Dalam adegan pertama, sekitar pukul 20.00 WIB, Hairul yang tengah berjaga malam bersama Gunawan didatangi oleh korban Suhendi.

Selanjutnya, ketiganya menenggak minuman keras di Yayasan Tolong Menolong.

Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi Gunawan memutuskan pergi dari lokasi.

Selang satu jam, yakni pukul 00.30 WIB, datang tersangka Dedi Saputra bersama Sumarno menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.

 Pria Tak Mempan Ditusuk sampai Pisau Bengkok Lantaran Jimat Kebal, Tewas Setelah Dihantam Batu

Dalam adegan ke-12, saksi Anan, saksi Sumarno, tersangka Dedi Saputra, tersangka Hairul, dan korban Suhendi asyik minum tuak.

Pada adegan berikutnya, Dedi bersama Sumarno keluar membeli tuak menggunakan sepeda motor BE 8401 CF.

Kemudian, Dedi bersama Sumarno datang kembali membawa tuak.

Mereka pun kembali pesta miras.

Sekitar pukul 02.30 WIB, dalam adegan ke-15, Dedi dan Suhendi terlibat cekcok mulut.

Pada adegan ke-16, Suhendi mencekik leher Dedi.

Selanjutnya, Suhendi mengeluarkan jimat kebal berupa kain berwarna merah dan memasangnya di pinggang menggunakan tangan kanan.

Sementara, tangan kirinya masih mencekik Dedi.

Tak terima, Dedi melawan dengan menarik jimat kebal yang belum sampai terpasang sempurna di pinggang Suhendi.

Selanjutnya pada adegan ke-19, Dedi memukul Suhendi hingga terjatuh.

 Keluarkan Jimat Kebal Lalu Tantang Berkelahi, Pria Ini Tewas Dibantai Kakak Beradik di Lampung

Hingga pada adegan ke-20, korban Suhendi tertelungkup di atas tanah dan masih dihujani pukulan oleh Dedi.

Secara bersamaan, Hairul mengambil golok yang ada di pos jaga yayasan.

Ia kemudian membacok kepala korban yang berada dalam kondisi tengkurap sebanyak dua kali, seperti diperagakan pada adegan ke-22.

Pada adegan ke-23, saksi Sumarno sempat berteriak dan meminta Hairul berhenti.

Namun, Hairul tidak mau berhenti.

Bahkan, ia malah menggorok leher Suhendi sembari menjambak rambut korban, seperti yang diperagakan pada adegan ke-24.

Belum puas, Hairul juga membacok punggung korban sebanyak dua kali.

Hal itu diteruskan dengan membacok kaki korban.

Pada adegan ke-27, Hairul sempat menyuruh Sumarno dan Anan untuk menutup gerbang yayasan.

Tak cukup puas dengan perlakuan kakaknya terhadap korban, Dedi adik Hairul mengambil gunting dan menusuk kepala korban sebanyak dua kali, seperti yang diperagakan pada adegan ke-28 dan 29.

Pada adegan 30 hingga 34, tersangka Dedi bersama Hairul memeragakan adegan melarikan diri dari lokasi.

Sementara, saksi Sumarno dan Anan sudah meninggalkan lokasi terlebih dahulu.

Hairul sempat kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor, dan mengunci pintu gerbang yayasan.

Jaksa Kejari Bandar Lampung Edman Putra N mengatakan, reka adegan dilakukan untuk menambah berkas syarat formil dalam pelimpahan nantinya.

"(Berkas) Belum tahap pertama. Jadi kami lihat dulu lagi (berkas perkara)," ungkapnya.

Menurut Edman, dalam berita acara rekonstruksi, terdapat 31 adegan.

"Tapi, tadi ada tambahan dari penyidik sekitar tiga adegan. Jadi, total 34 adegan," paparnya.

Edman menuturkan, dengan adanya reka adegan tersebut, sudah terlihat motif pembunuhan.

"Motifnya karena cekcok dan ada dendam antara tersangka dengan korban."

"Jadi ini ada dendam antara Hendi dengan tersangka Hairul," bebernya.

Edman mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 338.

"Kalau pasal pembunuhan berencana, kita belum bisa memutuskan. Kita pelajari lagi," tandasnya.

Polresta Bandar Lampung menetapkan kakak beradik menjadi tersangka.

Dalam kasus penganiayaan, korban Suhendi (42), meninggal dunia.

TKP pembunuhan terjadi di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.

Keduanya, yakni Hairul (38), warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan adiknya Dedi (33), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.

"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa, 18 Juni 2019.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selatan, yang di-backup Tim Jatanras Polda Lampung.

"Dari hasil penangkapan, kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih terdapat noda bercak darah, dan dua unit motor Honda Supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.

Keduanya dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.

Tarik Menarik Jimat Kebal, Pria Tewas dengan Leher Tergorok di Lampung

Mayat tersebut ditemukan di lokasi pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.

Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved