Tarik Menarik Jimat Kebal, Pria Tewas dengan Leher Tergorok di Lampung

Tarik menarik jimat kebal berakhir dengan satu nyawa melayang. Korban tewas dengan luka gorokan di leher.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Reka adegan pembunuhan di Mapolres Bandar Lampung, Minggu (14/7/2019). Tarik Menarik Jimat Kebal, Pria Tewas dengan Leher Tergorok di Lampung. 

Edman menuturkan, dengan adanya reka adegan tersebut, sudah terlihat motif pembunuhan.

"Motifnya karena cekcok dan ada dendam antara tersangka dengan korban."

"Jadi ini ada dendam antara Hendi dengan tersangka Hairul," bebernya.

Edman mengatakan, kedua tersangka dikenakan pasal 338.

"Kalau pasal pembunuhan berencana, kita belum bisa memutuskan. Kita pelajari lagi," tandasnya.

Polresta Bandar Lampung menetapkan kakak beradik menjadi tersangka.

Dalam kasus penganiayaan, korban Suhendi (42), meninggal dunia.

TKP pembunuhan terjadi di Jalan RE Martadinata, Kampung Pelembang, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.

Keduanya, yakni Hairul (38), warga Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan adiknya Dedi (33), warga Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin, 17 Juni 2019 di tempat persembunyiannya.

"Kami amankan kedua tersangka di tempat persembunyiannya di Way Huwi," ungkap Wirdo, Selasa, 18 Juni 2019.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Polsek Telukbetung Selatan, yang di-backup Tim Jatanras Polda Lampung.

"Dari hasil penangkapan, kami amankan juga barang bukti berupa golok yang masih terdapat noda bercak darah, dan dua unit motor Honda Supra Fit bernopol BE 6225 CE dan BE 8401 CF," tegas Wirdo.

Keduanya dikenakan pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP.

"Dengan ancaman penjara paling tinggi 17 tahu penjara," tandasnya.

Sebelumnya, warga Kampung Pesawahan digegerkan dengan penemuan mayat pria dengan luka sayatan di bagian kepala.

Mayat tersebut ditemukan di lokasi pembangunan rumah duka Jalan RE Martadinata RT 041 Lk III Kampung Palembang, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Minggu, 16 Juni 2019.

Belakangan, pria tersebut diketahui bernama Suhendi (42), warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat.

Pisau Bengkok

Peristiwa pembunuhan sadis juga pernah terjadi di Cianjur.

Seorang pria memperlihatkan kemampuannya yang tak mempan ditusuk lantaran memakai jimat kebal.

Bahkan, pisau yang digunakan untuk menusuk sampai bengkok.

Namun nahas, pria tersebut tewas setelah dihantam batu.

Pembunuhan sadis tersebut terjadi di Cianjur.

Warga Desa Mekarwangi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, menyoraki tiga pelaku pembunuhan sadis, saat reka adegan di perkebunan teh, Rabu (19/6/2019).

Ada tiga puluh reka adegan saat korban Abdulah Sobarudin (20) dihabisi secara sadis menggunakan golok, pisau, batu, dan besi tajam keling.

Selain disaksikan oleh ratusan warga, reka adegan juga disaksikan kerabat korban, Sudjana (35).
Sudjana hadir di lokasi kejadian bersama istri dan anaknya.

Kerabat korban berharap pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan tak ada lagi korban selanjutnya.
"Saya kebetulan dekat sini dan akan ada reka adegan, jadi saya kemari," ujar Sudjana.
Ia mengatakan, korban pamit dari rumah saat bulan puasa pada Sabtu (25/5/2019) malam.

"Pamitnya kepada keluarga mau main pergi Sabtu."

"Namun setelah itu, tiga hari menghilang," kata Sudjana.

Orangtua korban Esih (50) dan Obah (50), baru mengetahui keberadaan anaknya empat hari kemudian.

Hal itu setelah mereka melihat di media sosial facebook.

"Jadi keluarga baru mengetahui korban meninggal setelah empat hari, melihat di Facebook," kata Sudjana.

Ia mengatakan, korban merupakan warga Ciengang, Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Dalam reka adegan, terungkap bahwa tiga pelaku sempat mendatangi rumah korban.

Mereka mengajak main di warung kopi.

Dalam percakapan di warung kopi tersebut, para pelaku yang berinisial AG (17), SA (20), dan FE (20), merencanakan mabuk bersama di kebun teh yang masuk ke wilayah Cianjur.

Tiba di kebun teh, tiga tersangka dan korban yang mengendarai dua motor berpura-pura membuka kemasan untuk mabuk bersama.

Namun, korban berdiri dan setengah menantang kepada para pelaku.

Seketika itu, satu pelaku langsung menghunuskan pisau ke arah perut korban.

Bukannya terluka, pisaunya malah bengkok.

Tak sampai di situ, para pelaku juga menghantamkan golok ke tangan korban.

Tetapi, dua kali hantaman tak membuat korban terluka.

Lalu, pelaku menggeledah saku dompet korban dan menemukan beberapa jimat.

Kepada pelaku, korban memang sempat berujar silakan bacok kalau memang mempan.

Pelaku lalu membuang jimat kebal dalam dompet korban dan kembali melukai korban.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali membacokkan golok ke arah lengan atas namun melenceng ke leher.

Hal itu dilakukan berkali-kali sampai korban mulai terluka.

Lalu, seorang pelaku mengambil batu besar dan menghantamkannya ke arah kepala korban.

Seketika, korban yang sejak awal terdiam mulai berontak.

Hantaman batu besar dilanjut dengan dua hantaman batu lagi.

Seketika itu, korban tak bergerak.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah, yang hadir di reka adegan mengatakan, para pelaku terungkap setelah pelaku pertama AG tertangkap di Bogor.

Dari penangkapan pertama, polisi melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya.

"Hari ini, kami mengadakan rekonstruksi kasus eksekusi terhadap korban hasil rekonstruksi terungkap bahwa pelaku sudah merencanakan adanya pembunuhan terhadap korban," ujar Soliyah.

Kapolres mengatakan, pembunuhan berencana itu dilakukan para pelaku karena kesal terhadap korban karena jika lewat, knalpot motornya bising.

"Ada barang bukti yang diamankan, golok, pisau, batu, dan keling, motor korban diambil, hp, dompet berisi Rp 50 ribu juga diambil, alat untuk membunuh sudah disiapkan dari rumah," ujar Soliyah.

Pembunuhan yang terjadi 26 Mei 2019 sekitar pukul 23.00 WIB itu melibatkan satu pelaku di bawah umur dan akan dikenakan undang-undang perlindungan anak.

Jimat Kebal Direbut Sebelum Sempat Dipasang, Pria Tewas Mengenaskan dengan Leher Tergorok di Lampung

Kuasa hukum para pelaku Uus Usmayanto dan Iwan Tudi Hermawan, mengatakan pihaknya sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh polres akan memisahkan kasus hukum pelaku yang telah dewasa dan satu pelaku yang masih di bawah umur.

"Kami akan melakukan pendampingan sesuai dengan apa yang telah diamanatkan undang-undang," kata Uus. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa/tribunjabar.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved