Tribun Tanggamus
DPO Selama 2 Tahun, Akhirnya Pihak Keluarga Bantu Polisi Serahkan Buronan Curanmor di Kota Agung
Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Kecamatan Kota Agung.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo

Selain motor, korban lantas mengecek seisi rumah, ternyata dua ponsel juga hilang, yakni merek Oppo A37 warna emas, dan ponsel merek VIVO Y15 warna hitam.
Korban juga melihat jendela kamar depan sudah dalam posisi terbuka dan kunci jendela rusak. Akibat pencurian itu kerugian korban sekitar Rp 13 juta.
• Buron Tiga Tahun karena Terlibat Curanmor, Akhirnya Pelarian Firman Berakhir ke Balik Jeruji Besi
Tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pasal tujuh tahun penjara.
Dan kini polisi masih memburu pelaku lainnya yang masih kabur.
Edi, atas nama Polres Tanggamus mengucapkan terimakasih kepada pihak keluarga tersangka yang sudah persuasif turut mendukung penegakan hukum.
Dan selama ini tersangka kabur ke Pulau Jawa.
"Kami ucapkan terimakasih ke pihak keluarga atas kesadarannya membantu kepolisian. Harapannya juga semua masyarakat sama-sama terlibat untuk penegakan hukum," kata Edi.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)