Komplotan 'Tuyul' Ojek Online yang Raup Rp 3 Juta per Hari Digulung Polisi
Komplotan 'Tuyul' Ojek Online yang Raup Rp 3 Juta per Hari Digulung Polisi
"Itu dihitung kalkulasi, per akun itu delapan juta," ujar Azhari.
Atas perbuatanya kedelapan tersangka itu dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan atau pasal 33 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, pihak ojek online mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus "tuyul" itu.
Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.
• Modus Fake GPS dan Aplikasi Tuyul, Cara Curang Driver Online Raih Duit dan Tutup Target Poin
• Ditembak Mati Sopir, Ini Identitas Pemalak di Simpang Macan Lindungan
• Irish Bella Hamil Bayi Kembar, Ammar Zoni Ngidam Aneh-aneh
• Disebut Tewas Mengenaskan, Begini Kabar Hiro Anak Langit, Sungguh Menyedihkan
"Kami sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90 % tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami juga dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat," ujar Alvita.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Ringkus Komplotan Tuyul Ojek Online di Tangsel Akali GPS Palsu, Untung Jutaan Rupiah Sehari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komplotan-tuyul-ojek-online-yang-raup-rp-3-juta-per-hari-digulung-polisi.jpg)