Polisi Tembak Polisi
Polisi Ditembak Polisi hingga Tewas - 9 Fakta Baru yang Terkuak, 7 Peluru Dilepaskan Akibat Emosi
Berikut, fakta-fakta terkait peristiwa penembakan dalam kasus polisi ditembak polisi hingga tewas tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kasus polisi ditembak polisi hingga tewas terjadi pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 20.50 WIB.
Bripka Rahmat Efendy tewas akibat ditembak oleh rekannya sendiri, Brigadir Rangga Tianto di di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya tersebut, Brigadir Rangga Tianto kini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut untuk mendalami motif penembakan yang menewaskan anggota polisi berpangkat bripka itu.
Berikut, fakta-fakta terkait peristiwa penembakan dalam kasus polisi ditembak polisi hingga tewas tersebut.
1. Brigadir Rangga minta pelaku tawuran dibebaskan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, awalnya Bripka Rahmat Efendy (korban) mengamankan seorang pelaku tawuran.
Pelaku bernama Fahrul beserta barang bukti berupa celurit diamankan ke Polsek Cimanggis.
• Kronologi Lengkap Polisi Tembak Polisi, Brigadir RT Bak Kesetanan Berondong Bripka RE
Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Samsat Polda Metro Jaya.
Kemudian, orangtua Fahrul ditemani Brigadir Rangga Tianto datang ke Polsek Cimanggis.
Mereka meminta Bripka Rahmat untuk membebaskan Fahrul agar dibina oleh orangtuanya sendiri.
Namun, Bripka Rahmat menolak dengan nada keras.
Hal itu diduga menyulut emosi Brigadir Rangga (pelaku penembakan).
Kemudian, Brigadir Rangga mengambil sebuah senjata api dan menembak Bripka Rahmat.
Akibatnya, Bripka Rahmat tewas seketika dalam peristiwa tersebut.