Berita Lampung
2 Gading Gajah Dijual Rp 50 Juta, Tim Gabungan Amankan 3 Pelaku yang Berencana Transaksi di Bypass
Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Sumatera mengamankan 3 orang yang menawarkan 2 gading gajah.
"Nantinya akan dibawa ke ACMEN untuk dianalisi DNA-nya sehingga tahu gajah ini dari keluarga mana," tandasnya.
Hasil Pengembangan
Pengungkapan transaksi dua gading gajah ini merupakan hasil pengembangan penjualan cula badak.
Ujang, anggota Tim Reaksi Cepat BBTN Bukit Barisan Selatan menuturkan pengungkapan ini berhubungan dengan upaya penangkapan pelaku penjual cula badak di Way Canguk beberapa waktu lalu.
"Tapi setelah kami periksa cula badak tersebut palsu, dan mediator kami link-nya lumayan terkait jaringan (penjualan hewan dilindungi)," bebernya, kemarin.
Pihaknya kemudian dijanjikan untuk diperlihatkan gading gajah.
"Tapi gagal, itu awal bulan ini, Juli. Dari situ kami punya jaringan di bagian investigasi sehingga didapatlah informasi soal perdagangan gading gajah ini," jelas pria yang aktif di SRS Yabi ini.
Ia meneruskan, berdasarkan penuturan pelaku, gading tersebut simpanan dan sudah disimpan dibawah lima tahun.
"Tapi kami belum bisa memastikan karena itu harus dari keterangan ahli," ujarnya.
Untuk penjualannya sendiri, dilakukan secara terbatas melalui jaringan tertentu.
"Gading ini dibawa dulu, dianalisa. Agar bisa tahu dari keluarga gajah di mana. Kalau dari bentuk, memang gading Gajah Sumatra. Tapi kami gak tahu ini Sumatra mana," paparnya.
Disinggung soal tangkapan, Ujang mengatakan, di tahun 2019 ini baru mengamankan satu perdagangan gading gajah.
Namun kalau untuk transaksi hewan dilindungi ada dua kasus.
Yakni, perburuan hewan yang dilindungi Napu di daerah Pematang Sawah Tanggamus dan kasus jual beli gading gajah Jumat kemarin.
Penelusuran Tribun, penangkapan perdagangan gading gajah pernah terjadi pada tahun Juli 2016.