Berita Lampung
2 Gading Gajah Dijual Rp 50 Juta, Tim Gabungan Amankan 3 Pelaku yang Berencana Transaksi di Bypass
Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Sumatera mengamankan 3 orang yang menawarkan 2 gading gajah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Sumatera mengamankan tiga orang yang menawarkan dua gading gajah senilai Rp 50 juta.
Gading gajah tersebut masing-masing memiliki panjang 47 centimeter dan 50 centimeter.
Ketiga pelaku tersebut, M Ariadi Candra (45), warga Desa Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara; Julvaredy Pratama, warga Desa Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara; dan Suadi, warga Desa Sukanegara Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.
Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di salah satu rumah makan di daerah Kalibalok, Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Jumat (26/7/2019).
Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Wilayah Sumatera M Hariyanto mengatakan, pengungkapan perniagaan bagian satwa dilindungi ini berdasarkan iniformasi dari masyarakat.
"Kami dapati adanya perdagangan gading gajah, kemudian kami langsung membentuk tim yang terdiri dari Balai Gakum, Tim Reaksi Cepat Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TRC BBTN BBS), WCS (Wildlife Conservation Society), Yayasan Badak Indonesia (Yabi), dan Ditreskrimsus Polda Lampung," ungkapnya, kemarin.
Dari hasil penyelidikan didapati jika ketiganya akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan di Bypass.
"Maka kami tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB," sebut Hariyanto.
Dari hasil penggrebekan ini, kata Hariyanto, tim mengamankan tiga orang yang terlibat penjualan gading gajah ini.
"Rencananya dua gading gajah dengan panjang masing 47 centimeter dan 50 centimeter ini dijual akan Rp 50 juta," ungkapnya.
Hariyanto menuturkan, dari tiga pelaku ini baru ditetapkan dua tersangka sebagai pemilik gading gajah dan penjual.
Sementara satu orang belum ditetapkan karena statusnya sebagai keponakan pemilik dan hanya membantu.
"Yang jelas akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelas Hariyanto.
Disinggung soal apakah didapat dari transaksi atau perburuan, Hariyanto mengaku masih mendalami.
Namun gading gajah ini diperkirakan sudah disimpan dua hingga tiga tahun lamanya.