Berita Lampung

2 Gading Gajah Dijual Rp 50 Juta, Tim Gabungan Amankan 3 Pelaku yang Berencana Transaksi di Bypass

Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Sumatera mengamankan 3 orang yang menawarkan 2 gading gajah.

|
Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Barang bukti 2 gading gajah yang akan dijual. Belum Sempat Jual 2 Gading Gajah Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap di Rumah Makan di Bandar Lampung. 

Kuatkan Penegakan Hukum

Yob Charles, Project Leader WWF Indonesia mengatakan, penguatan penegakan hukum menjadi langkah untuk menghentikan perdagangan gading gajah yang selama ini masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Penguatan ini bisa dilakukan melalui pelatihan-pelatihan kepada penegak hukum, seperti terhadap jaksa, polisi, dan gakum.

Kemudian memperkuat sistem intelijen para informan untuk mendapatkan informasi lebih akurat.

Selain itu, menggunakan multidoor. Multidoor ini maksudnya, hukuman yang diberikan tidak hanya mengacu pada UU kehutanan, tapi mengacu banyak UU yang bisa menjerat.

Sehingga, pelaku menjadi jera. Karena jika dihukum hanya satu atau dua tahun, tidak memberi efek jera. Kita tahu, pemburu dan penjual satwa atau bagian dari satwa dilindungi ini saling berkaitan.

Karena itu, perlu banyak pendekatan yang dilakukan bersama pemerintah.

Jadi perlu ada penyadaran hukum, kegiatan kampanye, serta melatih Dai Konservasi.

Dai Konservasi ini untuk menyadarkan masyarakat agar tidak melakukan perburuan dan ikut menjaga satwa.

Karena boleh dikatakan dari tahun ke tahun, perburuan bukannya berkurang tapi tinggi.

Ditandai dengan temuan-temuan jerat di wilayah populasi satwa.

Bahkan jika dihitung penurunan populasi dimulai tahun 2000 yang mana tercatat oleh pihaknya ada 500 ekor gajah di TNBBS.

Dan saat ini jauh berkurang, terhitung saat ini populasi lebih kurang 100 sampai 150 ekor.

Ini karena gading gajah masih memiliki nilai di pasar gelap.

Bahkan gading gajah memiliki pasar di online, hanya saja pasarnya sangat tertutup.

Sebab, pelaku mengetahui transaksi pipa gading bisa kena sanksi.

Karena itu, perlu pengembangan intelijen untuk memonitor perdagangan produk gading gajah ini.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved