Berita Lampung
2 Gading Gajah Dijual Rp 50 Juta, Tim Gabungan Amankan 3 Pelaku yang Berencana Transaksi di Bypass
Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Wilayah Sumatera mengamankan 3 orang yang menawarkan 2 gading gajah.
Saat itu, tiga orang ditangkap di Way Jepara Lampung Timur karena menjual 43 gading gajah berbentuk pipa rokok.
Lalu pada Maret 2013, dua orang tersangka diamankan menjual pipa rokok gading gajah ukuran 15 cm sebanyak 12 batang seharga Rp 600 ribu-Rp 2 juta di Tanggamus.
Selain itu, pada Oktober 2018, Tribun Lampung juga pernah melakukan penelusuran penjualan pipa rokok berbahan gading gajah.
Penjualan pipa rokok gading gajah ini dilakukan di media sosial Facebook dan situs jual beli online.
Tidak tanggung-tanggung, untuk satu pipa gading rokok sepanjang 25 cm dengan diamter 3 cm dijual seharga Rp 25 juta.
Para penjualnya mengaku mendapatkan barang dari Lampung Timur dan Lampung Barat.
Disayangkan
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas Subakir sangat meyayangi adanya transaksi penjualan gading hewan yang dilindungi ini.
Menurut dia, sudah semestinya hewan tersebut dilindungi dan tidak menjadi perburuan untuk diambil gadingnya.
Meski begitu Subakir mengatakan, dalam kurun tiga tahun ini hanya ada satu kasus gajah mati karena perburuan. Yakni pada Februari 2018.
Namun kasus tersebut telah selesai. Setelahnya tidak ada kasus lagi.
Menurutnya, habitat gajah di Way Kambas relatif aman.
Patroli dilakukan secara rutin bersama mitra maupun Polisi Hutan.
Subakir menegaskan, pihaknya tidak segan melakukan tindakan tegas jika ada pemburu yang mengincar hewan yang dilindungi.
"Tidak ada toleransi, kalau ketahuan kami tindak tegas, sudah perintah dari Dirjen," tandasnya.