Tribun Bandar Lampung

Kasus Kematian Yogi Andhika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

Saat peristiwa penganiayaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Yogi Andhika, Bowok berada di Sumur Putri, Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif
Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019. 

Kasus Kematian Yogi Andika, Jaksa Sebut Keterangan Mantan Ajudan Bupati Janggal

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Moulan Irwansyah Putra alias Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan terhadap Yogi Andhika.

Sidang yang dipimpin oleh Pastra Joseph Ziarlauo ini diagendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.

Adapun kedua saksi yang dihadir oleh penasihat hukum Bowok yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.

Kedua saksi ini dihadirkan untuk menyampaikan kesaksian bahwa pada tanggal 21 Mei 2017, saat peristiwa penganiayaan terhadap mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara, Yogi Andhika, Bowok berada di Sumur Putri, Bandar Lampung.

Dalam kesaksiannya, Sandi Sulisyanti mengatakan, pada tanggal 21 Mei 2017 terdakwa Bowok ikut dalam lomba burung kicau di Sumur Putri.

"Kami ketemu jam 12 dengan Bang Bowok. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menitan kami ngobrol," ucap Sandi dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu, 31 Juli 2019.

Sandi melanjutkan, setelah lomba kelas murai selesai, selang satu jam Bowok berpamitan.

"Kemudian sekitar jam 15.00 lebih telepon minta titip adik dan burungnya untuk dibawa ke rumah," bebernya.

Lalu Sandi mengaku mengantarkan burung dan adik Bowok ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB.

"Itu jam enam kurang, dan yang membuka pintu itu Bowok. Yang nerima burung juga dia," tandasnya.

Kasus Penganiayaan Berujung Maut Sopir Bupati: Kerabat Bupati Beri Kesaksian soal Titipan Uang

Kasus Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Yogi Dibuang di Bypass dalam Kondisi Berdarah

Selanjutnya ketua majelis hakim Pastra Joseph Ziraluo kemudian menanyai terdakwa.

Pastra menanyakan peran Bowok pada saat kejadian tanggal 21 Mei 2019.

"Kalau dari Bakso Sony keluar jam setengah dua, saya gak di rumah. Arnol di mobil," jawabnya.

Bowok menegaskan, ia hanya menjemput sesuai permintaan Andre.

"Awalnya saya bilang suruh ke rumah. Tapi Andre bilang kalau saya harus ke Bakso Sony (Jalan Wolter Monginsidi)," sebutnya.

Di sana Bowok menemui Yogi dan masuk ke dalam mobilnya.

"Kondisinya?" tanya Pastra.

"Baik-baik saja," jawab Bowok.

Bowok mengaku saat itu meminta pulang duluan karena kepikiran burung dan adiknya.

"Tapi Andre maksa. 'Tolong kamu bawa mobilnya sampai Kotabumi.' Saya bilang saya gak bisa ke Kotabumi karena pagi Subuh saya pergi. Saya kemudian minta pulang ke rumah saya di Way Halim," sebutnya.

"Kenapa Yogi waktu masuk mobil gak dibawa ke polisi? Ada surat laporan kan?" tanya Pastra.

"Kata Andre mau dibawa ke Polres Kotabumi (Lampung Utara)," sebut Bowok.

Sempat Menghilang, Saksi Kunci Kasus Kematian Yogi Andika Ikut Rekonstruksi

Sempat Kabur

JPU Sabi'in merasa janggal dengan pernyataan Moulan alias Bowok soal kondisi Yogi Andhika yang baik-baik saja.

"Anda bilang kalau Yogi baik-baik saja. Tapi saksi lebih dari satu saat reka adegan itu berlumuran darah. Kesaksian Anda ini janggal. Apa saya harus percaya Anda?" tanya JPU.

"Yang saya lihat begitu," jawab Bowok.

Bowok pun mengakui jika mobil yang digunakan membawa Yogi adalah miliknya.

"Terus mobilnya kok hilang. Itu ke mana?" tanya JPU.

"Saya gak tahu. Saya taruh ke gudang karena pelat merah," jawab Bowok.

"Iya hilangnya pas penyidikan. Terus Anda keluar daerah ke mana saja?" tanya JPU.

Bowok mengaku bepergian ke beberapa kota, yakni Jakarta, Bali, Malang, kemudian ke Jakarta lagi.

"Kenapa ditangkap?" tanya JPU.

"Jadi tersangka," kata Bowok.

"Terus kenapa lari? Kan Anda PNS?" tanya JPU.

Saksi Tak Ada yang Hadir, Jaksa Penuntut Umum Terpaksa Bacakan BAP Kasus Tewasnya Yogi Andika

"Karena saya kaget ditetapkan tersangka oleh polda," jawab Bowok.

"Kan Anda bisa buktikan?" sahut JPU.

"Saya awam hukum," jawab Bowok.

Bowok mengaku lari selama satu bulan dengan alasan untuk mempersiapkan diri menghadapi aparat Polda Lampung.

Sidang pun ditunda dua minggu lagi untuk agenda tuntunan.

"Sidang kita tunda dua minggu lagi. Jadi tanggal 14 Agustus 2019 kita gelar dengan agenda tuntutan," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved