Bentrok di Mesuji

Polda Lampung Beberkan Peran 4 Tersangka Bentrok Berdarah di Mesuji

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempatnya memiliki peran vital dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang itu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan peran empat tersangka dalam bentrok berdarah di Register 45 Mesuji. 

Polda Lampung Beberkan Peran 4 Tersangka Bentrok Berdarah di Mesuji

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menahan empat tersangka dalam bentrok berdarah di Register 45 Mesuji.

Keempatnya yaitu W, R, S, dan A.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempatnya memiliki peran vital dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang itu.

Keempatnya berperan sebagai penggerak massa.

Selain itu, mereka juga diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban tewas dan luka-luka.

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 170, pasal 351, pasal 358, dan terutama pada pasal 55 serta 56, mereka turut mengimbau, mengajak," ungkap Padra, Rabu, 31 Juli 2019.

Mereka mengajak massa untuk secara bersama-sama dengan menggunakan senjara tajam maupun senjata apa pun.

"Sehingga mengakibatkan orang itu luka-luka dan mengakibatkan orang itu meninggal dunia," bebernya.

Pandra mengatakan, saat ini kondisi Register 45 berangsur-angsur membaik.

"Kondisi saat ini kondusif. Warga secara bertahap sudah melakukan aktivitas sehari-hari," tegasnya.

Meski demikian, kata Pandra, masih ada petugas berjaga di lokasi.

"Petugas masih melakukan penjagaan secara kewaspadaan melihat ekskalasi," ungkap Pandra.

3 Korban Tewas Bentrok Berdarah di Mesuji Masih Satu Keluarga, 1 Orang Selamat meski Sempat Kritis

Buru Aktor Utama, Polda Lampung Periksa 15 Saksi Bentrok Berdarah Mesuji

Pandra menambahkan, pihak keluarga dari kedua kelompok saat ini sudah menerima kejadian tersebut.

"Dan menyatakan ini sudah kenyataan yang harus diterima dari Tuhan dan tetap menyerahkan semuanya ke proses hukum. Tidak ada rasa dendam," tandasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved