Bentrok di Mesuji
Polda Lampung Beberkan Peran 4 Tersangka Bentrok Berdarah di Mesuji
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, keempatnya memiliki peran vital dalam peristiwa yang menewaskan tiga orang itu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
4 Tersangka Ditahan
Polda Lampung telah menahan empat tersangka dalam bentrok dua kelompok di Register 45 Mesuji.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah melakukan gelar perkara kasus bentrok Register 45 Mesuji, Selasa, 30 Juli 2019.
"Dimana hasil gelar perkara tersebut menetapkan empat orang tersangka dengan inisial W, R, S, dan A," ungkap Pandra.
"Kelompok mana ini yang belum bisa disampaikan karena ini menjadi rentan," katanya.
Penetapan ini berdasarkan kesaksian sebanyak 29 saksi.
"Sehingga bisa ditetapkan melalui konstruksi pasal perbuatannya," bebernya.
Adapun pasal yang dikenakan, kata Pandra, yakni pasal 170 KUHP dan 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
• Hingga Kini, Polda Lampung Sudah Tahan Empat Tersangka dalam Kasus Bentrok di Register 45 Mesuji
"Ancaman di atas lima tahun dan mulai hari ini telah dilakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut," sebutnya.
Pandra menuturkan, penahanan dilakukan selama 21 hari ke depan.
Meski empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Masih ada dari pemeriksaan saksi-saksi dan nanti pengembangan- pengembangan bukti yang ada. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lain," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)