Tribun Lampung Utara

Siswi 16 Tahun Diperkosa Bergilir Dua ABG, Alasannya untuk Bayar Utang

Dua remaja Kecamatan Abung Timur diamankan tim gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara. Mereka diduga pelaku tindak perkosaan terhadap siswi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Kedua tersangka pelaku persetubuhan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua remaja warga Kecamatan Abung Timur diamankan tim gabungan PPA dan Resmob Polres Lampung Utara. Mereka diduga sebagai pelaku tindak perkosaan terhadap siswi.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya kemarin siang, Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB, atas laporan korban NW (16) warga Kotabumi dan korban diketahui masih di bawah umur.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar AKBP Budiman Sulaksono

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto kedua tersangka diamankan ditempat berbeda, tersangka SA diamankan oleh tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan tersangka FK diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur, keduanya merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kita amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK jemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Kasat.

Istri di Lampung Utara Pergoki Suaminya Perkosa Anak Gadisnya, Tiba-tiba Terbangun Tengah Malam

Kedua pemuda tersebut ditangkap oleh anggota Polres Lampung Utara itu karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap NW yang masih dibawah umur dengan kronologis kejadian, kedua pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan alasan untuk jalan-jalan atau bermain pada, Kamis (27/6/2019) lalu.

"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada, Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di Kebun Singkong, daerah pancasila Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya.

Sebelum menjemput korban, salah seorang pelaku terlebih dulu menghubungi korban melalui jaringan WhatsApp, kemudian oleh kedua tersangka korban diajak main dan jalan, saat itu korban dijemput tersangka bersama temannya yang berinisial FK dan mereka lalu berboncengan tiga dari rumah korban.

Lebih lanjut, dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara itu sekira jam 22.00 WIB pelaku yang membawa korban tersebut sampai di gubuk di daerah pancasila, wilayah kecamatan kotabumi motor yang dikendaraan pelaku tersebut dimatikan dan FK pergi meninggalkan korban dan tersangka berdua di gubuk tersebut.

Nenek 74 Tahun Diperkosa, Pelaku Datang ke Rumah Korban Bersama Istrinya

Pada saat berduaan itulah pelaku yang berinisial SA mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan tidur.

"Setelah menyetubuhi korban, pelaku SA meminta korban melayani rekannya FK dengan alasan untuk membayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar dua ratus ribu, karena korban merasa takut dan suasana gelap korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," paparnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, dasar penabgakapan terhadap kedua pemuda tersebut sesuai hasil penyelidikan atas LP / B / 509 / VII / 2019 / Polda Lampung / SPKT, tanggal 26 Juli 2019, tentang Tindak Pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dengan pelapor korban sendiri berinisial NW yang masih berusia (16) tahun.

Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014," tukas Dia.

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved