Tribun Pringsewu

Pemkab Pringsewu Tunda Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja PNS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunda Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK)

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Tribunnews
Ilustrasi Uang 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu menunda Tunjangan Tambahan Penghasilan Beban Kerja (TTPBK) sebelumnya disebut Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi pegawai negeri.

Penundaan tersebut mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemkab setempat.

Selain itu, Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD P 2019 telah disahkan menjadi Perda, Jumat (1/8/2019) di Rapat Paripurna DPRD Pringsewu.

Ketua DPRD Pringsewu Aminallah Adisyanto membenarkan terkait penundaan TTPBK tersebut. "Keuangan daerah kita belum mampu untuk melaksanakan TTPBK di 2019 ini," jelasnya, Jumat (2/8).

Wakil Ketua DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan menambahkan, TTPBK belum dapat diterapkan karena dianggap membebani APBD. "Bukan ditolak, tapi kita tunda (APBD Murni 2020)," ujarnya.

Anggota DPRD Pringsewu Terpilih Dilantik 19 Agustus 2019

Menurutnya, dalam catatan DPRD, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pringsewu masih belum signifikan. Merujuk 2018 lalu, target PAD tidak tercapai 100 persen.

Hanya tercapai 83,62 persen atau sebesar Rp 71 miliar dari target Rp 85 miliar. Sedangkan target PAD 2019 ini sekitar Rp 87 miliar. Sagang berharap, TTPBK dilaksanakan setelah PAD mengalami peningkatan.

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM menjelaskan, penundaan TTPBK karena terbatasnya anggaran.

Pemasukan PAD menjadi pertimbangan penilaian masing-masing kepala OPD tersebut.

"Pembahasan di tingkat Banang (Badan Anggaran) DPRD juga mengharapkan PAD ditingkatkan," katanya.

Budiman berharap, OPD yang mengelola PAD dapat menyikapi. “Tidak bisa hanya dengan diam saja. Artinya, harus menggali potensi PAD tersebut,” tegasnya.

LAdA-Damar Ungkap 31 Kasus Kekerasan Anak di Lampung, Terbanyak di Pringsewu

Ia mengatakan OPD penggali PAD jangan hanya mengandalkan rutinitas.

Melainkan harus mencari terobosan plus tetap memerhatikan masyarakat yang mempunyai golongan penghasilan rendah supaya tidak memberatkan mereka.

Maksimal Gali PAD

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved