Pengakuan Tahanan, Ada Bilik Asmara di Rumah Tahanan Polda, Kabid Humas Beri Penjelasan
Keberadaan bilik asmara di rumah tahanan Polda terungkap dalam persidangan. Persidangan kasus gratifikasi Kompol Tuti Maryati
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MATARAM - Keberadaan bilik asmara di rumah tahanan Polda terungkap dalam persidangan.
Persidangan kasus gratifikasi Kompol Tuti Maryati digelar pada Rabu (31/7/2019).
Dari persidangan itu, terungkap adanya bilik asmara di rumah tahanan Polda NTB.
Hal itu diungkapkan dua orang saksi yang dihadirkan di persidangan.
Satu per satu dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Sejumlah saksi membeberkan beragam pungutan liar dalam tahanan.
Hal itu mulai dari uang sampah hingga sewa bilik asmara.
Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Rabu (31/7/2019) memberikan keterangan rutan Polda NTB menjadi tempat Tuti Maryati menarik berbagai pungutan dari puluhan tahanan.
• Ahmad Dhani Disebut Malu Minta Bilik Asmara buat Mesra sama Istri di Penjara, Terungkap Kondisi Sel
Hal itu mulai dari pungutan uang air minum Rp 5.000, sampah Rp 20.000, uang kamar Rp 100.000, hingga sogokan bawa ponsel berkisar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
Bahkan, ada yang diterima cicilannya oleh mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Saksi Samsul Hadi mengaku diangkat Tuti menjadi kepala blok A tahanan narkoba.
Tugasnya adalah menarik iuran dari para tahanan atas perintah dan sepengetahuan Tuti.
Namun, dia juga tak luput dari ancaman membayar setoran.
Termasuk, ia harus bayar uang pelicin agar bisa membawa ponsel ke dalam sel sebesar Rp 1 juta.
"Saya bilang langsung pada Bu Tuti, saya tidak punya uang Rp 1 juta, saya hanya punya Rp 500.000, diterima juga uang saya itu Bu Hakim," kata Samsul.