Tribun Lampung Utara
Kabur Saat Akan Ditangkap, Otak Pencurian Besi Rel Kereta Api di Lampura Ditembak Kakinya
Anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Anton Surya (38), warga Kelurahan Kotabumi Udik, DPO otak pelaku pencurian besi rel kereta api.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Anton Surya (38), warga Kelurahan Kotabumi Udik, DPO otak pelaku pencurian besi rel kereta api (KA) saat bersembunyi di rumahnya, Senin (5/8/19), pukul 17.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan dari hasil pengembangan dengan tertangkapnya dua rekannya yaitu Kasno (41) dan Saprizal (35).
Kasno dan Saprizal ditangkap karena melakukan pencurian besi rel sebanyak 54 batang sepajang dua meter dan disembunyikan dalam kebun sawit di Desa Banjar Wangi, Kotabumi Utara, Lampung Utara, pada 15 Februari 2019 lalu.
“Pelaku kita ringkus saat bersembunyi di rumahnya. Kerena berusaha kabur, maka anggota melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kakinya,” ujarnya, Rabu 7 Agustus 2019.
Hendrik menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka diketahui diduga kuat sebagai otak pelaku dalam aksi pencurian besi rel yang dilakukan bersama dua rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.
Dalam menjalankan aksinya, mereka memotong rel menjadi ukuran 2 meter dengan menggunakan mesin las dan disembunyikan di kebun sawit milik warga.
Adapun jumlah besi rel yang tidak dipakai dan dicuri sebanyak 54 batang dengan total kerugian Rp 240.529.000.
“Kini pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas aksi perbuatanya tersebut pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(tribunlampung.co.id/anung bayuardi)