Tribun Bandar Lampung
Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu/Meter, BPN Merujuk Persetujuan Pemprov-DPRD & Warga Masih Menolak
Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.
Saat ini, Darwis menjelaskan lahan tersebut dalam posisi status quo.
Pemprov, menurut dia, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di tanah itu.
"Itu sesuai Keputusan Kementerian Dalam Negeri dalam surat kesimpulan rapat tentang fasilitasi penanganan masalah lahan Way Dadi pada 6 Februari 2019," ujarnya.
Triyono yang juga penasihat Forum Peduli Lingkungan Way Dadi menyatakan warga siap "pasang badan" apabila tetap diminta membayar Rp 550 ribu per meter.
"Bukan berarti kami mintanya gratis. Hanya saja, kami minta paling tidak (harga jual) 10-20 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Triyono.
"Tapi kalau tetap diminta sesuai NJOP, kami siap pasang badan," imbuhnya.
• Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu per Meter
Sertifikat
Kabid Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Lampung Rustam mengakui masih ada persoalan dalam proses pelepasan lahan Way Dadi 300 hektare.
Persoalan itu tak lain karena warga belum bersedia membayar kompensasi.
Padahal, jelas Rustam, sertifikat tanah akan langsung dikeluarkan jika warga yang bermukim mau membayar kompensasi.
"Jika warga mau bayar dan memenuhi persyaratannya, langsung kami keluarkan sertifikatnya," kata Rustam. (cr4)
Solusi Tanpa Merugikan
Ombudsman RI menyoroti upaya Pemprov Lampung menyelesaikan persoalan dan sengketa lahan dengan masyarakat.
Satu di antaranya persoalan lahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.
"Kami lebih pada melihat pemerintah daerah punya solusi penyelesaian seperti apa," kata Yustus, perwakilan Ombudsman RI, seusai rapat pemeriksaan penyelesaian sengketa lahan di Aula BPN Lampung, Kamis (8/8/2019).
• Stadion Mini Way Dadi Digeber, Bakal Ada Trek Joging dan 26 Kios Kuliner