Tribun Bandar Lampung
Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu/Meter, BPN Merujuk Persetujuan Pemprov-DPRD & Warga Masih Menolak
Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.
Lahan ini dinyatakan sebagai aset pemerintah.
Atas kebijakan tersebut, warga setempat masih menolak.
• Polemik Lahan Way Dadi, Ombudsman RI: Cari Solusi Tanpa Merugikan
Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Rustam memastikan keputusan itu saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (8/8/2019).
Rustam mengungkapkan lahan yang berpolemik tersebut merupakan tanah yang terdaftar sebagai aset negara.
"Sudah disetujui untuk dilepas (kepada warga) atas dasar persetujuan Pemprov dan DPRD Lampung," katanya.
Dalam proses pelepasan, Rustam menjelaskan warga yang menempati lahan Way Dadi seluas 300 hektare diminta membayar kompensasi.
Tujuannya, sambung Rustam, agar pemerintah tidak rugi.
"Tidak gratis. Harus ada kompensasi kepada negara. Sudah ditentukan oleh tim penilai, tanah per meternya Rp 550 ribu," ujarnya.
Rustam menyatakan BPN Lampung melaksanakan kebijakan sesuai kesepakatan Pemprov dan DPRD Lampung.
"Mereka (warga) tetap harus bayar. Kalau tidak bayar, negara yang dirugikan, kami yang disalahkan," katanya.
• Warga Way Dadi Tetap Menolak Harga Pelepasan Lahan Rp 550 Ribu/Meter
Warga Menolak
Warga Way Dadi, Sukarame, yang menempati lahan sengketa menyatakan menolak membayar Rp 550 ribu per meter.
Menurut penasihat Forum Peduli Lingkungan Way Dadi, Darwis, warga merasa tanah 300 ha itu diperuntukkan bagi penggarap lahan.
"Kami tetap menolak, karena tanah itu diperuntukkan bagi para penggarap. Dulu pun itu sudah pernah dibahas," katanya melalui ponsel, Kamis.