Tribun Bandar Lampung
Lahan Way Dadi Dilepas Rp 550 Ribu/Meter, BPN Merujuk Persetujuan Pemprov-DPRD & Warga Masih Menolak
Lahan Way Dadi di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, diputuskan untuk dilepas seharga Rp 550 ribu per meter.
Editor:
Teguh Prasetyo
Tribun Lampung/Bayu Saputra
insert - Warga Way Dadi saat aksi ingin menemui Menko Maritim Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan di kampus UIN Raden Intan Lampung beberapa waktu lalu.
Yustus menilai pemda harus memiliki batas waktu dalam pengambilan keputusan terkait persoalan lahan.
Selain itu, pihaknya berpendapat pemda mesti memiliki perencanaan matang.
"Jika pada saat tertentu dinilai tidak bisa diselesaikan, maka harus melibatkan pemerintah pusat," ujarnya.
Khusus sengketa lahan Way Dadi, pihaknya mendorong Pemprov dan BPN Lampung secepatnya membuat skema-skema penyelesaian.
Dari skema tersebut, menurut Yustus, jangan sampai ada yang dirugikan.
"Hasil kesepakatan tadi, kami mendorong pemerintah daerah segera membuat skema-skema penyelesaian konflik lahan Way Dadi," katanya.
(tribunlampung.co.id/kiki adipratama)
Rekomendasi untuk Anda