Tribun Tulangbawang
2 Oknum Satpol PP Tulangbawang Diringkus Saat Pesta Sabu
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang diringkus polisi lantaran kedapatan sedang pesta sabu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang diringkus polisi lantaran kedapatan sedang pesta sabu.
Boby mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AF dan CS akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai UU Narkotika.
Di antaranya, pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Boby. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)
Berita Terkait