Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi

Tribun Lampung/Robertus Didik
Yalva Sabri, kuasa hukum IK, menunjukkan tanda bukti laporan kasus dugaan pencabulan anggota terpilih DPRD Pringsewu. 

Anggota DPRD Pringsewu Ajak Ibu Muda Hubungan Intim di Hotel hingga Dilaporkan ke Polisi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Anggota DPRD Pringsewu IN tidak banyak berbicara terkait perkara pelaporan yang dilakukan rekan separtainya ke Mapolres Tanggamus.

IN dilaporkan oleh IK, ibu muda warga Pringsewu atas tuduhan pencabulan.

IN merupakan salah satu anggota legislatif (aleg) terpilih dari Daerah Pemilihan II (Sukoharjo-Adiluwih).

Ia pun turut dalam pelantikkan anggota DPRD Pringsewu periode 2019-2024, Senin (18/8/2019).

Ketika ditemui usai pelantikkan, IN tidak menanggapi banyak atas pelaporan tersebut.

IN mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum Gindha Ansori Wayka.

"Semuanya sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya," ungkap IN, Senin.

Heboh Guru Cantik Dapat 15 Surat Cinta dari Muridnya: Gua Suka Sama Lu

Begal di Lampung Utara Lepaskan 4 Tembakan dan Gebuki Korban Pakai Kayu sampai Tak Berkutik

Fakta-fakta di Balik Viral Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Malaysia Hancurkan 15 Patung Kuil

Diberitakan sebelumnya, menjelang pelantikkan DPRD Pringsewu, satu dari anggota legislatif terpilih justru mendapat pelaporan atas tuduhan perbuatan cabul.

Pelaporan dilakukan oleh IK (31) yang didampingi kuasa hukumnya Yalva Sabri.

Terlapor adalah IN sebagai anggota legislatif (aleg) terpilih untuk daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukoharjo-Kecamatan Adiluwih.

Sementara pelapor IK, juga caleg dari partai yang sama untuk Dapil I (Kecamatan Pringsewu).

Bedanya, IK tidak lolos hingga ke pelantikkan DPRD Pringsewu besok.

IK melalui kuasa hukumnya, Yalva mengungkapkan bila laporannya ke Mapolres Tanggamus, Jumat (16/8/2019) siang.

"Sudah melapor dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B-909/VIII/2019/LPG/RES TGMS, 16 Agustus 2019," kata Yalva saat dihubungi Jumat malam .

Yalva menambahkan, IK melapor karena merasa telah diperlakukan cabul oleh IN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved