Sidang Kasus Suap Mesuji

Kala Bupati Nonaktif Khamami dan sang Adik Berurai Air Mata di Sidang Suap Mesuji

Tiga terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Mesuji berurai air mata saat menyampaikan pleidoi di PN Tanjungkarang, Kamis (22/8/2019).

Tribun Lampung/Hanif
Bupati nonaktif Mesuji Khamami, adik kandungnya Taufik Hidayat, dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra membacakan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 22 Agustus 2019. 

"Saya dianggap koruptor. Saya bukan penjahat negara dan saya bukan PNS. Saya hanya dititipi uang setoran dari Maidar dan Paing dari perusahaan. Terkait proyek dan siapa, saya tidak tahu. Saya hanya terima titipan yang diserahkan ke bupati. Saya tidak menikmati uang tersebut. Saya salah karena menerima titipan itu," imbuhnya.

Sembari terisak, Taufik meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU.

"Saya memikirkan keluarga. Saya hanya tinggal bertiga anak dan istri. Lalu saya juga mengurusi mertua," katanya sembari terbata-bata.

Taufik menuturkan, setiap hari sang anak bertanya-tanya kapan ayahnya pulang.

"Dan bahkan temannya kadang mengejek anak saya karena tak ada ayahnya. Terlebih kemarin anak saya dirawat di rumah sakit dan saya sebagai ayah tak mampu menjaga anak saya," tutur Taufik lirih.

Taufik kembali memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seringan dan seadil-adilnya.

"Dan jika saya dihukum, saya meminta untuk ditahan di LP Rajabasa agar bisa memudahkan istri dan anak saya menjenguk saya," tandasnya.

Sementara penasihat hukum Taufik, Yahya Tulus, memohon keputusan majelis hakim sesuai dengan fakta persidangan, sehingga tidak menimbulkan nestapa bagi terdakwa.

"Karena tidak terbukti, sudah semestinya terdakwa Taufik dibebaskan. Namun jika berpandangan berbeda, kami meminta untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tandasnya.

Korban Pimpinan

Wawan Suhendra dalam pembelaannya juga merasa diperlakukan secara tidak adil.

Ia mengaku hanya korban kebijakan pimpinan.

Sementara pimpinannya sendiri, Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri, masih berkumpul bersama keluarganya.

"Tuntutan 5 tahun penjara sangat berat bagi saya. Mengingat saya merupakan korban kebijakan pimpinan saya, Bupati Mesuji dan Kadis PUPR Najmul Fikri, yang telah memerintahkan saya untuk meminta uang fee kepada Kardinal, dan Sibron sebesar Rp 1,85 miliar dalam tiga tahap dan terakhir di-OTT Satgas KPK," sebutnya.

Wawan menuturkan, selain permintaan uang tersebut, ia juga diperintahkan mengambil uang Rp 50 juta kepada Rizon sebagai kontraktor serta Rp 700 juta dari Kabid SDA Tasuri.

BREAKING NEWS - Khamami dan Adiknya Jadi Saksi Terdakwa Wawan Suhendra

"Saya sebagai manusia sangat menyesal mengikuti perintah atasan. Dan kenapa hanya saya yang terjerat, sementara Najmul Fikri tidak. Batin saya menjerit kenapa saya diperlakukan seperti ini. Sekarang saya ditahan. Apa yang akan Kau lakukan ke saya ya Allah. Tapi saya yakin Allah memberi jalan terbaik," imbuhnya.

Wawan mengatakan, anak terkecilnya masih berumur 2,5 tahun.

Ia tidak tahu jika ayahnya hidup dalam penjara.

Kuasa hukum Wawan, Anang Alfiansyah, mengingatkan majelis hakim untuk tidak menjatuhkan hukum yang tidak sesuai keyakinan.

"Saya tidak memengaruhi. Tapi mengingatkan beratnya tugas hakim. Sehingga apabila hakim masih ragu, maka bebaskan terdakwa," katanya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved