Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami

Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami

SERAMBI/JAFARUDDIN
Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami. FOTO PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019). 

Menurut Taufik, permintaan Jamaliah ini kemungkinan karena terdakwa tidak memahami proses hukum.

“Nanti kalau dia sudah tenang, baru saya tanyakan lagi, apakah sudah menerima putusan tersebut atau banding. Saat ini belum bisa ditanyakan, karena sedang menangis,” ujar Taufik.

Novi mulai menjalani sidang pukul 16.00 sampai pukul 16.20 WIB.

Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi. Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh. Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Halaman
1234
Tags
Aceh Utara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved