Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami
Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami
Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri dan pria selingkuhannya membunuh suami gara-gara kerap dimarahi. Setelah peristiwa pembunuhan, mimpi untuk menikah dan hidup bersama akhirnya kandas.
Keduanya harus terpisah karena mendekam di dalam penjara. Sang wanita divonis 20 tahun penjara, sedangkan pria selingkuhannya divonis penjara seumur hidup.
Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.
“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.
Tapi Jamaliah bergeming. Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.
Air matanya berurai membasahi pipi. Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.
Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.
Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.
• Nenek 70 Tahun Dipergoki Selingkuh, Nasib Tragis Menimpa Pria Selingkuhan Seusai Berhubungan Intim
• Istri Pergoki Suami Simpan Lipstik di Mobil, Dikira Selingkuh Ternyata Tersimpan Fakta Mengejutkan
• Gerebek Istri Selingkuh di Kontrakan, Pria Ini Malah Babak Belur Dikeroyok Istri dan Selingkuhan
Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.
Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.
Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.
Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.
Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.
“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.