Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami

Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami

SERAMBI/JAFARUDDIN
Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami. FOTO PETUGAS membawa masuk Jamaliah terdakwa kasus pembunuhan suaminya ke ruang sidang PN Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu (7/8/2019). 

Mimpi Indah Hidup Bersama Selingkuhan Kandas, Novi Hanya Nangis Meratapi Perbuatannya Bunuh Suami

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri dan pria selingkuhannya membunuh suami gara-gara kerap dimarahi. Setelah peristiwa pembunuhan, mimpi untuk menikah dan hidup bersama akhirnya kandas.

Keduanya harus terpisah karena mendekam di dalam penjara. Sang wanita divonis 20 tahun penjara, sedangkan pria selingkuhannya divonis penjara seumur hidup.

Jamaliah alias Novi (30) terdiam kaku saat majelis hakim meminta dirinya berkonsultasi dengan penasihat hukum, Taufik M Noer SH.

“Silakan bangun saudara terdakwa,” kata T Latiful SH, Ketua Majelis Hakim PN Lhoksukon.

Tapi Jamaliah bergeming. Ia baru bangun setelah tiga kali hakim mengulangi permintaan.

Air matanya berurai membasahi pipi. Dengan pelan ia mendekati pengacaranya untuk berkonsultasi.

Beberapa saat kemudian, sang pengacara, Taufik M Noer menyampaikan “pikir-pikir dulu” kepada majelis hakim.

Jamaliah adalah warga Kecamatan Matangkuli Aceh Utara.

Nenek 70 Tahun Dipergoki Selingkuh, Nasib Tragis Menimpa Pria Selingkuhan Seusai Berhubungan Intim

Istri Pergoki Suami Simpan Lipstik di Mobil, Dikira Selingkuh Ternyata Tersimpan Fakta Mengejutkan

Gerebek Istri Selingkuh di Kontrakan, Pria Ini Malah Babak Belur Dikeroyok Istri dan Selingkuhan

Ia diseret ke pengadilan sebagai terdakwa kasus pembunuhan suaminya, Jajuli (34) yang berprofesi sebagai pedagang es campur.

Setelah melalui serangkaian sidang, Rabu (7/8/2019) kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jamaliah.

Amar putusan dibacakan oleh T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Bob Rosman SH dan Maimunsyah SH.

Setelah sidang ditutup, Jamaliah kembali mendekati pengacaranya. Namun ditegur oleh petugas dari kejaksaan.

Jamaliah pun digiring kembali ke ruang tahanan yang berada di samping ruang sidang cakra.

“Dia menangis tadi, minta supaya menerima saja putusan tersebut, karena dia berpikir, jika tak menerima putusan tersebut akan menjalani sidang lagi,” ujar Taufik.

Halaman
1234
Tags
Aceh Utara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved