Tribun Tulangbawang
Tak Terima Ditegur karena Cekcok dengan Istri, Pria Asal Tulangbawang Tega Aniaya Mertuanya Sendiri
Tidak terima karena ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), naik pitam dan langsung menganiaya mertuanya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANJAR AGUNG - Tidak terima karena ditegur oleh mertuanya, Edi Utomo (27), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, naik pitam dan langsung menganiaya mertuanya.
Akibatnya, Mursit (48), sang mertua mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri dan luka pada bagian punggung belakang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi hari Senin (26/08/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, di depan halaman rumah pelaku.
“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari Mursit (48), bapak mertua pelaku. Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 26 Agustus 2019,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, Rabu (28/8/2019).
Aksi penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban bermula ketika korban menegur pelaku yang sedang ribut mulut dengan istrinya.
Adapun rumah korban berada persis di samping rumah pelaku.
Pelaku yang tidak terima karena ditegur oleh korban, secara tiba-tiba langsung memukuli korban berkali-kali dengan menggunakan tangan kosong.
Akibatnya, korban mengalami luka di tubuhnya.
• Dinyatakan Terbukti Aniaya Teman, 2 Remaja Divonis Penjara
"Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung kabur dan korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh istrinya," papar Rahmin.
Berbekal laporan dari korban, petugas langsung mencari keberadaan pelaku.
Kemudian pada hari Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang pulang ke rumahnya.
"Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung," ujar Rahmin.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Rahmin.
(tribunlampung.co.id/endra zulkarnaen)