Pria Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP Berkali-kali, Pelaku Baru 4 Bulan Nikahi Kakak Korban
Sepasang pengantin baru harus hidup terpisah lantaran perilaku sang suami. Polisi menangkap sang suami lantaran cabuli adik ipar berkali-kali.
Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku.
Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah menangkap pria berinisial HY (33).
Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka HY mengakui telah melakukan hubungan intim dengan korban.
Pria tersebut telah setubuhi adik iparnya sebanyak 15 kali.
Hal itu dilakukan dalam rentang setahun, dari 2016-2017.
Ia mengenal korban sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Yudianto Adhi Nugroho, dalam gelar perkara di mapolres setempat, Selasa (21/5/2019).
Hingga korban kelas II SMP, tersangka merayu supaya mau bersetubuh dengannya.
Korban pun bersedia karena diduga diancam tersangka.
Korban sempat difoto saat telanjang.
Foto tersebut digunakan tersangka untuk menakut-nakuti korban dengan ancaman akan disebar.
Perbuatan tersangka terbongkar ketika korban hendak masuk sebuah pondok pesantren.
Korban menceritakan seluruh perbuatan tersangka kepada kedua orantuanya.
Orangtua korban yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.