Tribun Bandar Lampung

Pak Ogah Masih Marak Atur Lalu Lintas U-Turn Kota Bandar Lampung, Dishub Akan Terapkan Sistem Aplus

Keberadaan orang mengatur lalu lintas yang biasa disebut Pak Ogah masih marak di Kota Bandar Lampung.

Editor: Teguh Prasetyo
Pak Ogah di Lokasi U Turn Chandra Kampung Sawah 

"Pernah dimarah pengendara. Ya diam aja," ujar Indra yang beroperasi di U-Turn Rajabasa.

Senada, Firman juga mengaku pernah dimarahi pengendara.

"Apalagi pengendara motor. Ya diamkan aja," katanya.

Yulius mengaku kadang kala melihat wajah masam pengendara.

"Ada yang jutek, kayak nggak suka. Tapi ada juga yang suka, kasih uang," ujarnya.

Prabowo Komentari Tingkah Polisi Loncat ke Motor Pelanggar Sambil Bawa Surat Tilang

Perketat Penjagaan

Dinas Perhubungan Bandar Lampung akan menerapkan sistem aplus terkait keberadaan pengatur lalu lintas tak resmi alias Pak Ogah di berbagai U-Turn.

Dishub akan menempatkan personel di titik-titik U-Turn secara bergiliran.

"Petugas kami akan bergantian mulai pukul 06.30 sampai 17.30 WIB. Kami buat sistem aplus, sehingga tidak ada ruang dan waktu untuk Pak Ogah turun ke jalan," kata Kepala Dishub Bandar Lampung Ahmad Husna, Minggu.

Pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif agar para pengatur lalu lintas tak resmi tidak lagi beroperasi di U-Turn.

Husna menyebut penanganan persoalan ini akan berjalan secara berkelanjutan.

"Mulai besok (Senin, 2/9, hari ini) akan kami perketat kalau memang sudah mulai ramai lagi (keberadaan Pak Ogah). Kami tempatkan petugas bersama Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Kecuali yang tidak terjangkau petugas seperti di Bypass, mengingat keterbatasan personel kami," jelasnya.

Husna menegaskan aktivitas orang menjaga dan mengatur lalu lintas seperti di U-Turn memang tidak boleh.

"Mulai besok pagi kami perketat lagi seperti di sepanjang Jalan ZA Pagaralam, Teuku Umar, Raden Intan, dan wilayah Teluk Betung," ujarnya lagi.

Husna menambahkan aktivitas orang-orang mengatur lalin secara tak resmi bisa dijerat pidana apabila terjadi pemaksaan permintaan uang kepada pengendara.

Halaman
1234
Tags
U-Turn
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved