Tribun Pringsewu

Tera Ulang Nihil Kontribusi PAD Pemkab Pringsewu

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyatakan serius melakukan perlindungan konsumen dari oknum pelaku usaha nakal.

Tayang:
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TribunLampung/Eka Ahmad
Disdag Kota Bandar Lampung lakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Tugu, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyatakan serius melakukan perlindungan konsumen dari oknum pelaku usaha nakal.

Satu di antara fokus perlindungan konsumen adalah memastikan alat timbang digunakan pelaku usaha melakukan transaksi tidak merugikan konsumen.

Kepala Dinas Perindustrian, UKM, Koperasi dan Pedagangan (Diskoperindag) Pringsewu Masykur mengatakan, merujuk hal itu, pihaknya sedang mempersiapkan pengadaan sarana dan prasarana di UPT Metrologi Diskoperindag.

Pasalnya, dinas ini mendapat bantuan mobil Metrologi dari Kementerian Perdagangan Oktober 2019.

"Setelah sarana dan prasarana siap, akan dilakukan penilaian oleh Kementerian Perdagangan. Baru kemudian ditetapkan sebagai Metrologi Legal," ujarnya, Senin (2/9/2019).

Masykur menjelaskan, UPT Metrologi di Diskoperindag sudah ada sejak dua tahun lalu.

Diserang Hama Wereng Cokelat, 42 Hektare Sawah di Pringsewu Puso

Namun, pihaknya belum dapat melakukan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri karena terbentur kelembagaan dan sarana serta prasarana.

Selama ini pihaknya bekerjasama dengan UPT Metrologi daerah lainnya. Imbasnya, tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil retribusi layanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.

Kendala lain adalah peraturan daerah atau peraturan bupati mengenai layanan itu belum ada. "Selama ini zero retribusi dari kebenaran timbangan menjadi sumber PAD," ungkapnya.

Masykur menyampaikan, berdasar data UPT Metrologi Diskoperindag Kabupaten Pringsewu 2018, alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di kabupaten setempat sebanyak 16.481 buah.

Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan.

Polisi Prihatin Banyak Siswa SD di Pringsewu Diizinkan Orangtua Kendarai Motor

Alat UTTP tersebut terbanyak berada di ibu kota Kabupaten Pringsewu yakni Kecamatan Pringsewu sebanyak 3.660 unit.

Kemudian Kecamatan Pagelaran 3.345 unit, Kecamatan Gadingrejo (3.075 unit), Kecamatan Sukoharjo (1.655 unit), Kecamatan Adiluwih (1.427 unit), Kecamatan Banyumas (1.153 unit) , Kecamatan Pardasuka (1.124 unit), Kecamatan Ambarawa (856 unit), dan Kecamatan Pagelaran Utara (186 unit).

Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan tera atau tera ulang bukan hanya sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Tags
tera ulang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved