Tribun Pringsewu
Tera Ulang Nihil Kontribusi PAD Pemkab Pringsewu
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyatakan serius melakukan perlindungan konsumen dari oknum pelaku usaha nakal.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Tujuan lainnya, perlindungan kepada pengusaha suapaya tidak melanggar ketentuan.
Ia mengatakan, tera dan tera ulang ini ada ketentuannya. Upaya memfasilitasi tera dan tera ulang kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
• 13 Lifter Junior Pringsewu Tampil dalam Kejuaraan Angkat Besi Internasional di Semarang
Ke Luar Daerah
Pengusaha selama ini bila ingin melakukan tera ulang harus keluar wilayah Kabupaten Pringsewu. Sebab, di Kabupaten Pringsewu belum ada layanan untuk tera ulang.
Anggota DPRD Pringsewu Anton Subagiyo menyarankan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu membuat terobosan. Diantaranya, bekerjasama dengan Badan Metrologi Provinsi Lampung.
Tujuannya, melakukan tera ulang di setiap kecamatan-kecamatan. "Jadi keluhan dari pengusaha Pringsewu ini kan mau tera harus ke Teluk (Betung), ke Balam (Bandar Lampung) atau ke Metro," tukasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/disdag-kota-bandar-lampung-lakukan-tera-ulang-timbangan-pedagang-di-pasar-tugu-senin-1572019.jpg)