Hutan Mangrove di Sari Ringgung Jadi Lautan Sampah

Lokasi yang didatangi Tribun adalah Pantai Sari Ringgung. Terlihat sampah wisata sengaja ditumpuk di kawasan hutan mangrove di bibir pantai.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Andi Asmadi
TRIBUN LAMPUNG/DENI SAPUTRA
Sampah di areal hutan mangrove di kawasan Pantai Sari Ringgung. 

Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Heri Munzaili, mengatakan, penumpukan sampah di area hutan mangrove tidak diperbolehkan. Kegiatan itu merusak ekosistem yang ada.

"Seharusnya menyediakan lahan TPS atau langsung ke TPA. Sari Ringgung harus menyediakan lahan-lahan TPS di luar hutan mangrove atau buang langsung ke TPA," tegasnya.

Sedangkan terkait bangunan yang dibuat di lahan yang diduga hasil reklamasi, serta bangunan di atas pasir timbul, hasil penelusuran Tribun, pengelola belum memiliki izin yang dipersyaratkan, terutama izin tata ruang dan izin lingkungan.

Lahan yang diduga hasil reklamasi itu sendiri sejauh penelusuran Tribun, diduga tidak memiliki izin reklamasi.

Ini sama kasusnya dengan reklamasi di Pantai Marita Sari, yang dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan bersama dengan KPK karena tidak memiliki izin.

Karena diduga merupakan perbuatan melawan hukum, seharusnya kegiatan ini juga dihentikan dan pengelola diproses secara hukum jika memang tidak memiliki izin reklamasi.

Berbagai pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat wisata, khususnya wisata pantai di Lampung, memantik komentar dari Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Mursi.

Dia mengatakan, jika diistilahkan, kondisi di mana pengelola melakukan perbuatan namun belum memperoleh izin, seperti seorang anak yang lahir di luar pernikahan.

“Belum resmi, tetapi sudah melakukan (hubungan suami istri),” ujar Irfan.

Irfan meminta pemerintah dan aparat hukum tegas menindak dan memproses para pelaku pelanggaran, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas reklamasi.

"Harus diproses secara hukum setiap kegiatan yang melanggar peraturan. Merusak lingkungan dengan menjadikan hutan mangrove sebagai tempat pembuangan sampah jelas melanggar peraturan dan merusak lingkungan," katanya.

Kemudian, lanjut Irfan, jika ada pihak yang sudah melakukan reklamasi padahal belum memiliki izin reklamasi, dan masih terus melakukan aktivitas di atasnya, maka itu merupakan perbuatan pidana yang harus diproses secara hukum.

Bahkan, tak hanya itu, karena masuk kategori perusakan lingkungan, juga harus diproses sesuai UU yang berlaku.

Pengeloa Siapkan MoU

Sementara itu, General Manager Pantai Sari Ringgung, Andri Surya Praja, yang dikonfirmasi Tribun, Selasa, menjelaskan, terkait sampah di hutan mangrove, saat ini pihaknya sedang mengurus kerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran untuk pengangkutan sampah itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved