Tribun Pringsewu
Ayah Tiri Pelaku Rudapaksa Anak Diringkus
Unit Reskrim Mapolsek Gadingrejo membekuk SA (38). Tersangka diringkus karena melakukan persetubuhan terhadap ER (16) anaknya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Unit Reskrim Mapolsek Gadingrejo membekuk SA (38). Tersangka diringkus karena melakukan persetubuhan terhadap ER (16) anaknya.
Kepala Polsek Gadingrejo Iptu Anton Saputra menjelaskan, perbuatan dilakukan pelaku berstatus ayah tiri itu terjadi Desember 2018 sekitar pukul 15.30 di rumahnya kawasan Gadingrejo.
Saat kejadian, korban baru pulang dari sekolah dan di rumah hanya ada ayah tirinya.
Korban meminta uang kepada ayah tirinya untuk membeli keperluan sekolah. Tersangka memberikan uang yang diminta.
Ironisnya, setelah menyerahkan uang tersangka menarik dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan pisau.
Korban yang diancam pisau dan akan dibunuh tidak dapat berbuat banyak sehingga terjadi persetubuhan.
• Pringsewu Tuan Rumah Piala Soeratin U 17 Provinsi Lampung 2019
“Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam akan membunuh korban bila menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain".
Ibu korban curiga dengan prilaku putrinya yang aneh,” jelas Anton, Jumat (6/9/2019).
Kecurigaan sang ibu lantaran anak gadisnya sering pergi dari rumah dan tidur di rumah kerabat. Korban seolah ketakutan berada di rumah.
Ibu korban membujuk anaknya agar berterus terang. Korban menceritakan kejadian yang dialami.
“Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pamong dan diteruskan ke Bhabinkamtibmas".
"Setelah mendapat laporan petugas Unit Reskrim Mapolsek Gadingrejo. menangkap tersangka, Kamis 5 September lalu jam 1 dini hari saat berada di rumahnya,” papar Anton.
• Tera Ulang Nihil Kontribusi PAD Pemkab Pringsewu
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu rok seragam SMP warna biru dan satu pisau garpu dengan gagang kayu. Berikut sarung warna cokelat yang dipergunakan mengancam korban.
Kepada polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih melakukan aksi itu karena kesal kepada korban yang menyepelekannya.
"Iya saya akui sekali itu, karena saya kesal dia enggak mau saya nasehati. Bahkan dia pernah bilang, kenapa larang-larang, padahal saya bukan bapak kandungnya," ucap tersangka dihadapan penyidik.
Tersangka menyesali perbuatannya karena telah merusak masa depan korban. "Saya menyesal, saya mohon maaf telah khilaf," tandasnya.
Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
• Diserang Hama Wereng Cokelat, 42 Hektare Sawah di Pringsewu Puso
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka merupakan ayah tiri korban," ujar Anton. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan_20160610_224114.jpg)