Mengaku Kecewa, Bupati Langsung Peluk Istri yang Menangis, Bakal Berpisah Selama 8 Tahun

Bupati nonaktif Mesuji, Khamami langsung memeluk istrinya, Elviana yang tampak menangis.

Tribunlampung.co.id/Deni
Mengaku Kecewa, Bupati Langsung Peluk Istri yang Menangis, Bakal Berpisah Selama 8 Tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Mesuji, Khamami langsung memeluk istrinya, Elviana yang tampak menangis.

Khamami langsung menghampiri istrinya, Elviana, begitu majelis hakim selesai membacakan vonis untuknya, Kamis (5/9/2019).

Ia memeluk sang istri yang tampak menangis setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun.

"Terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Siti Insirah, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Kasus Tewasnya Yogi Andhika, Mantan Ajudan Bupati Lampung Utara Bersikeras Tak Bersalah

Duel dengan Teman Pria Sekelas, Siswi SMA Kondisinya Mengenaskan Setelah Ditendang di Dada

"Menjatuhkan kepada terdakwa Khamami hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di tahanan, serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara," imbuhnya.

Tak hanya sang istri, kerabat yang duduk di samping istri Khamami juga meneteskan air mata begitu mendengar vonis dari majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan Khamami terbukti menerima suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di Mesuji.

Adapun, vonis 8 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Selain penjara dan denda, Khamami juga terkena hukuman tambahan.

Antara lain membayar uang pengganti Rp 300 juta.

"Membayar uang pengganti Rp 300 juta dikurangi dengan sejumlah uang yang telah dikembalikan, yaitu Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan Rp 250 juta."

"Jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, harta bendanya akan disita."

"Jika tidak cukup, diganti dua tahun penjara," papar hakim Siti Insirah.

Hukuman berikutnya adalah pencabutan hak politik selamat empat tahun setelah pidana pokok selesai.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Khamami adalah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved