Mengaku Kecewa, Bupati Langsung Peluk Istri yang Menangis, Bakal Berpisah Selama 8 Tahun
Bupati nonaktif Mesuji, Khamami langsung memeluk istrinya, Elviana yang tampak menangis.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan majelis hakim dalam perkara suap feeproyek infrastruktur Mesuji.
"Sangat mengapresiasi putusan ini karena sesuai dengan tuntunan, sehingga sesuai dengan keadilan," kata JPU KPK Sobari Kurniawan seusai sidang.
Namun demikian, pihaknya tetap menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur), harus disampaikan kepada pimpinan (KPK). Ini harus mendapatkan disposisi dari pimpinan," ujar Sobari.
Vonis Kategori Sedang
Eko Raharjo, Dosen Fakultas Hukum Unila mengatakan, vonis 8 tahun penjara untuk Bupati Mesuji nonaktif Khamami dalam kasus suap fee proyek infrastruktur Mesuji sudah tepat.
Vonis tersebut sesuai atau tidak kurang dari tuntutan jaksa yang sebelumnya juga menuntut dengan 8 tahun penjara.
Dalam memutus perkara, majelis hakim tentu bergantung pada penilaian dan keyakinan mereka terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dan, hal tersebut sudah menjadi kewenangan majelis hakim, apalah menjatuhkan vonis lebih rendah, lebih tinggi, atau sama dengan tuntutan jaksa.
Jika kita melihat kasus-kasus korupsi yang berada dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya di Lampung, tuntutan maupun vonis dalam kasus yang menjerat Khamami cs masuk kategori sedang.
Tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi.
Ketimbang vonis seperti mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa 3 tahun, mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan 12 tahun, dan ada lagi mantan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan 3 tahun.
Terkait pencabutan hak politik, hal itu merupakan hukuman pidana tambahan yang sering kita lihat terhadap terpidana korupsi.
Hal itu sudah menjadi konsekuensi yang harus mereka terima sebagai pejabat publik.
Sebab, tujuan utama dari pemidanaan, di samping membuat jera pelaku, juga bersifat preventif dan deterrence (pencegahan).
Preventif bertujuan memberi perlindungan kepada masyarakat dari ancaman yang bisa merugikan kepentingan masyarakat.
Adapun deterrence bertujuan menimbulkan rasa takut untuk melakukan kejahatan.
• Gara-gara Delay, Pesawat Diterbangkan Penumpang, Riuh Tepuk Tangan Langsung Bergema
• Tunggui Istri Cuci Baju di Sungai, Pengantin Baru Tewas Dibunuh. Warga Kaget Lihat Pelaku
Artinya, ada harapan agar pelaku maupun orang lainnya menjadi jera untuk melakukan kejahatan.
Dan, kita sebagai masyarakat Lampung lagi-lagi berharap kasus korupsi dan suap yang melibatkan Khamami menjadi kasus terakhir yang terjadi di Lampung.
"Jangan ada lagi pejabat atau siapapun yang terjerat tindak pidana korupsi, yang memang masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary) dan sangat merugikan masyarakat," kata Eko Raharjo. (tribunlmpung.co.id/hanif mustafa/romi rinando)