Mengaku Kecewa, Bupati Langsung Peluk Istri yang Menangis, Bakal Berpisah Selama 8 Tahun
Bupati nonaktif Mesuji, Khamami langsung memeluk istrinya, Elviana yang tampak menangis.
"Nanti kita lihat satu minggu ini, tindakan apa yang akan dilakukan klien," ujarnya.
Taufik dan Wawan
Sementara, dua terdakwa lainnya, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra, divonis berbeda.
Taufik yang merupakan adik kandung Khamami dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara Wawan, mantan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mesuji, diputus 5 tahun kurungan dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Yahya Tulus selaku pengacara Taufik menyatakan kliennya kecewa.
"Taufik menyampaikan (vonis) berat dan ingin putusan ini turun," kata Yahya seusai sidang.
"Putusan sama dengan tuntunan jaksa. Bahkan dendanya naik dari Rp 100 juta jadi Rp 200 juta," sambungnya.
Pihak Taufik juga menyatakan kecewa atas kesimpulan dalam putusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan pledoi.
"Tentu kami kecewa juga, kok pledoi kami gak digubris sama sekali. Oleh hakim, tidak dipertimbangkan lagi," ujar Yahya.
Taufik akan membicarakan dengan pihak keluarga terkait langkah berikutnya setelah vonis ini.
"Soal banding, belum bisa kami jawab. Kami gunakan waktu selama tujuh hari untuk berpikir," katanya.
Sementara Wawan yang sempat tersenyum dan disambut pelukan sang istri setelah vonis menilai keputusan majelis hakim merupakan hal mutlak.
"Ke depan kami lihat apakah akan menerima atau akan banding. Sementara, kami terima. Dan ke depan, kalau memang kadis (Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri) terlibat, tolong diproses," jelasnya.
JPU KPK Apresiasi