Suami Serahkan Daster dan Celana Dalam Istri ke Polisi, Ungkap Perselingkuhan dengan Oknum Polisi

Suami Serahkan Daster dan Celana Dalam Istri ke Polisi, Ungkap Perselingkuhan dengan Oknum Polisi

Tribun Lampung
ILustrasi. Suami Serahkan Daster dan Celana Dalam Istri ke Polisi, Ungkap Perselingkuhan dengan Oknum Polisi 

Pada kasus sebelumnya melibatkan seorang perwira menengah Polda Lampung berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial FI.

Saat itu, ia digerebek saat bersama seorang polisi wanita (polwan) Inspektur Dua (Ipda) berinisial AN, di Hotel Pop, pada 30 Januari 2017, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menariknya, penggerebekan dilakukan oleh suami AN, yang juga anggota polisi Inspektur Dua berinisial D. D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung.

Pada saat digerebek, FI dalam keadaan tak berbusana yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Baca: Wanita Ini Kaget Mobilnya Hilang di Parkiran, Dicek Lewat CCTV Tingkah Pencurinya Bikin Syok

Ipda D pun melayangkan dua laporan, secara etik ke Propam Polda Lampung dan secara pidana ke Direktorat Kriminal Pidana Umum (Ditkrimum). Keduanya langsung diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, AKBP FI pun dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanmas). Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung.

Kasus ini pun sampai ke meja hijau dan mendapatkan atensi Kapolda Lampung saat itu, Brigjen Pol Sudjarno. Kapolda saat itu, menyatakan AKBP FI dan Ipda AN, akan diproses secara etik maupun pidana.

Oknum perwira Polda Lampung Ajun Komisaris Besar FI pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinaan dengan oknum polwan Inspektur Dua AN.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang pun menghukum FI dan AN dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan lima bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan FI terbukti melakukan turut serta perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (2) huruf a KUHP. Sedangkan AN terbukti melakukan perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP. (tribunlampung.co.id) 

 Oknum Polisi Minta Uang Damai Kasus Narkoba, Orangtua Tersangka Tak Terima lalu Lapor ke Polisi Lain

 Pegawai Honorer Pemda Nyambi Jadi PSK, Satu Kamar Hotel Bintang Dipakai 3 PSK buat Layani Tamu

 Kronologi Bentrok di Mesuji, Berawal dari Temuan Traktor Berujung Pertikaian Berdarah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tepergok Tanpa Busana Bersama Istri Rekan Bisnis, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam"

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved