Perjuangan 15 Tahun Tak Kenal Lelah Istri Munir Minta Keadilan

Lima belas tahun sudah kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib mandek tanpa ada penyelesaian.

Kompas
Ilustrasi - Suciwati, istri mendiang Munir, menunjukkan kuartet bergambar wajah suaminya saat mengunjungi pameran "Kuartet Pembunuhan Politik Internasional" karya wartawan dan fotografer Belanda, Arjan Onderdenwijngaard, di Galeri Foto Jurnalistik Antara, Pasar Baru, Jakarta, Jumat (9/12/2011). 

Presiden Jokowi akhirnya memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk mencari dokumen TPF, meskipun hasilnya nihil hingga saat ini.

Wacana pencarian dokumen pun terus bergulir bagai bola liar.

Munir yang akrab disapa Cak Munir diduga kuat dibunuh saat dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda, 7 September 2004.

Waktu kejadian diduga kuat antara Selasa dini hari hingga Rabu pagi.

Cak Munir yang berada di dalam Garuda Indonesia GA 974 rute Jakarta-Amsterdam dan transit di Singapura didapati sudah tak bernyawa.

Waktu kematian diperkirakan dua jam sebelum pesawat mendarat di Amsterdam.

Kapolri sudah tujuh kali berganti. Mulai dari Jenderal Da'i Bachtiar hingga Jenderal Tito Karnavian.

Namun, kasus ini seperti berjalan di tempat.

Banyak pihak menduga dalang di balik pembunuhan Munir masih berkeliaran bebas.

Proses hukum terhadap orang yang dianggap terlibat dalam pembunuhan Munir memang telah dilakukan.

Pengadilan sudah menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, yang saat itu merupakan pilot Garuda Indonesia.

Haru, Suaminya Dipenjara karena Kasus Munir, Istri Bertahan Hidup dengan Jualan Telur Asin

Vonis hukuman tersebut juga telah diwarnai berbagai upaya hukum di berbagai tingkatan peradilan.

Selain itu, pengadilan menghukum Direktur Utama Garuda Indonesia saat itu, Indra Setiawan, satu tahun penjara.

Ia dianggap menempatkan Pollycarpus dalam penerbangan tersebut.

Adapun pada 13 Desember 2008, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayor Jenderal Purn Muchdi Purwoprandjono selaku terdakwa dalam kasus ini divonis bebas dari segala dakwaan. (Tribun Network/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved