Tribun Bandar Lampung

Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M

Alasan sakit, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar) ajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kuasa hukum Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko saat datangi Mapolresta Bandar Lampung, Kamis 12 September 2019 untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terkait dugaan penipuan Rp 2,7 miliar. 

"Itu haknya seperti diatur dalam undang- undang dan nanti kami buktikan bantahan itu juga," tandas Ahmad Handoko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi tak menampik jika penasehat hukum Fajar datang dan mengajukan permohonan perubahan jadwal pemanggilan.

"(Masalah permohonan) nanti saya cek lagi ke penyidik," kata Rosef Efendi.

Untuk Klarifikasi

Penuhi panggilan penyidik, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad datangi Polresta Bandar Lampung.

Kedatangan Fajrun sendiri untuk memenuhi panggilan atas pelaporan yang dilakukan oleh Namuri Yasin.

Namuri Yasin sendri melaporakan politisi ini atas dugaan kasus penipuan yang mencapai Rp 2,7 miliar.

Adapun laporan polisi tertuang dalam LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.

Politisi yang akrab dipanggil Fajar ini sendiri mengaku kedatangannya ke Polresta Bandar Lampung untuk melakukan klarifikasi.

"Ini klarifikasi aja, atas pengaduan kemarin si Namuri itu aja, cuman itu aja klarifikasi," ungkapnya setelah turun dari Masjid Polresta Bandar Lampung, Selasa 30 April 2019.

Saat ditanya apakah klarifikasi ini merupakan kedatangan pertama kalinya atas kasus pelaporan penipuan Rp 2,7 miliar, Fajar membenarkannya.

"Iya, Iya yang dugaan itu, klarifikasi aja," timpalnya.

Fajar pun menuturkan dalam klarifikasi yang dilakukan hari ini, ia membantah tuduhan seperti yang ada dilaporan tersebut.

"Ini klarifikasi ke penyidik saya bantah dan ini gak bener, jadi saya bantah gak ada (penipuan)," tegasnya.

Fajar pun menambahkan kedatangannya juga sebagai bentuk kooperatifnya dalam proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved