Tribun Bandar Lampung
Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M
Alasan sakit, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar) ajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Kami harus hormati penyidik, maka kami sampaikan klarifikasi pada undang hari ini, dan saya hadir," tandasnya.
Sementara itu, pelapor Namuri Yasin mengatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Itu kan sudah masuk ke proses hukum jadi saya menghormati hukum, saya mengikuti proses saja," ungkapnya.
Terkait penyataan Fajar yang membantah adanya penipuan, Namuri mengaku itu hak terlapor.
"Cuman yang pasti kalau kami mengada-ada terlalu konyol lah," ungkapnya.
"Masalah bang Fajar ada jawaban bantahan itu hak beliau cuman kan kami ada dasarnya, jadi kami ikuti proses hukum," imbuhnya.
Namuri menambahkan, jika tidak ada dasar tak mungkin pihaknya mengadukan perkara ini.
"Jelas kami punya dasar kalau kami gak ada dasar konyol dong, lagian kepentingan saya apa, cuman minta hak kami," tandasnya.
Dilain pihak, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Rossef Efendi membenarkan adanya pemanggilan terlapor Fajar.
"Iya," jawabnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha melaporkan salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung.
Pengusaha bernama Namuri Yasin ini melaporkan seorang pejabat Partai Demokrat Lampung karena atas dugaan kasus penipuan.
Namuri Yasir mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar dari kasus yang melibatkan pejabat Partai Demokrat Lampung ini.
Laporan Namuri Yasir ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4979/XII/2018/LPG/RESTA BALAM, tertanggal 17 Desember 2018.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi membenarkan adanya laporan tersebut.