Tribun Bandar Lampung
Belum Selesai, Fajrun Najah Ahmad Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Dugaan Penipuan Rp 2,7 M
Alasan sakit, Politisi Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad (Fajar) ajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Masih dalam lidik, nanti saya cek laporannya sampai mana perkembangannya," kata Rosef Efendi, Kamis 28 Februari 2019.
Namuri menceritakan, dirinya ditelepon salah satu pejabat Partai Demokrat Lampung pada Maret 2017.
Pejabat partai tersebut meminta Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung karena ada sesuatu yang urgen yang ingin dibicarakan.
Namuri datang ke kantor Partai Demokrat Lampung.
Pada pertemuan itu, tutur dia, pejabat Partai Demokrat Lampung itu meminta dicarikan uang sebesar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar.
"Dia bilangnya uang itu untuk mesin partai pada pilgub," ujar Namuri saat diwawancarai Tribun Lampung.
Pada saat itu, kata dia, oknum pejabat Partai Demokrat ini berjanji akan mengembalikan uang itu dalam tempo dua sampai tiga bulan.
Namuri pun mencarikan uang yang diminta.
Beberapa hari kemudian, Namuri menemui kembali oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu di kantor Partai Demokrat Lampung.
Namuri membawa uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu adalah uang pribadinya dan uang keluarganya.
"Ya saya bantu kawan saja niatnya," ucapnya. Oknum pejabat Partai Demokrat ini pun meminta dicarikan kembali uang.
Beberapa hari kemudian, Namuri kembali menyerahkan uang Rp 1,250 miliar. Total uang yang Namuri serahkan Rp 2,75 miliar.
Setelah dua bulan, oknum Partai Demokrat ini tidak mengembalikan uang pinjaman tersebut.
Namuri mengatakan, terus meminta oknum Partai Demokrat Lampung ini mengembalikan uang tersebut.
Tapi selalu dijanjikan akan dibayar pada bulan selanjutnya.
Terus-terusan seperti itu, akhirnya Namuri melibatkan notaris Fahrul Rozi.
Namuri mengutarakan, oknum pejabat Partai Demokrat Lampung menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris Fahrul Rozi.
Di dalam surat pernyataan itu, tertulis bahwa oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu telah menerima uang Rp 2,75 miliar dari Namuri yang dipergunakan untuk keperluan Partai Demokrat Lampung.
Di dalam surat pernyataan tersebut, tertulis oknum pejabat Partai Demokrat Lampung akan mengembalikan uang itu pada 30 September 2017.
Apabila oknum pejabat Partai Demokrat Lampung itu tidak dapat mengembalikan uang itu, ia bersedia diproses secara hukum pidana maupn perdata.
Surat pernyataan itu ditandatangani di atas materai di hadapan tiga orang saksi. Yaitu Sunarko, Rustam Efendi dan Mahfit Joni.
• Kodim 0410/Bandar Lampung Naik Kelas
• BREAKING NEWS - Polisi Masih Selidiki Aksi Pembobolan ATM Rumah Kayu Bandar Lampung
Surat pernyataan ditandatangani 31 Agustus 2017.
"Pada tanggal yang dijanjikan, oknum pejabat partai Demokrat Lampung itu tidak juga mengembalikan uangnya. Alasannya lagi fokus pilgub," kata Namuri.
Akhirnya sampai dua tahun, uang itu tidak juga kembali. "Itulah alasan saya akhirnya melapor ke polisi," terangnya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)