Tribun Lampung Tengah
Curi Ponsel dan Uang Milik Teman, Dua Remaja di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan keterangan Ibnu kepada anggota Polsek Selagai Lingga, Senin (16/9/2019), ia ingin membuat rekan sepermainannya itu jera.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SELAGAI LINGGA - Entah apa yang ada di benak dua remaja asal Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah ini.
Keduanya tega mencuri ponsel dan celana milik teman sendiri.
Korban pun sakit hati diperlakukan seperti itu.
Meski pelaku mengembalikan barang curiannya, korban tetap melaporkan kasus ini ke polisi.
Peristiwa itu dialami Muhammad Ibnu (22), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga.
Ia merasa gerah dengan aksi dua rekannya, H (17) dan Aris (19), keduanya warga Kampung Marga Jaya.
Ternyata, keduanya sudah beberapa kali mencuri barang-barangnya.
Berdasarkan keterangan Ibnu kepada anggota Polsek Selagai Lingga, Senin (16/9/2019), ia ingin membuat rekan sepermainannya itu jera.
"Supaya jangan ada korban lainnya. Saya hanya ingin membuat keduanya jera serta tidak mengulangi lagi perbuatannya. Karena ternyata bukan handphone saya saja yang dicuri," ujar Ibnu.
• Polisi Ringkus Perampok Sadis yang Gasak Rp 26 Juta di Tulangbawang Barat
• Cuma Butuh 3 Hari Pegawai Indomaret di Lampung Tengah Gasak Uang Ratusan Juta
Ibnu menjelaskan, awalnya ponsel Xiaomi miliknya hilang pada 12 September sekitar pukul 03.30 WIB.
Ia baru sadar ponselnya raib saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB.
Ternyata, hal serupa dialami Rudi.
Ia mengaku menceritakan aksi pencurian yang ia alami.
Rudi menceritakan, pada 12 September lalu ia kehilangan uang sebesar Rp 950 ribu.
Rudi dan Ibnu pun mencurigai jika pelakunya adalah H dan Aris.
"Lalu saya dan Ibnu temui H dan Aris. Mereka mengaku mengambil handphone dan uang milik saya. Setelah itu mereka kembalikan lagi," terang Rudi.
H dan Aris mengaku khilaf dan mengembalikan barang curiannya kepada korban.
Mereka terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari.
H mengatakan, ia berencana menjual ponsel milik Ibnu.
Namun, niat itu urung dilakukannya karena takut.
"Kami ragu mau jual (ponsel). Nantinya Ibnu tahu dan melapor ke polisi. Jadi uang dan handphone kami pegang, belum kami gunakan," kata H di Mapolsek Selagai Lingga.
Aris menambahkan, mereka juga sudah mengembalikan dua potong celana milik Ibnu.
Mereka membawa celana tersebut dengan alasan meminjam.
Kapolsek Selagai Lingga Iptu Nawardin mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, jajarannya menangkap kedua pelaku atas laporan korban Muhammad Ibnu.
• Sepekan, Polsek Pulau Panggung Berhasil Tangkap Dua Pencuri Ponsel
"Keduanya kita amankan berkat laporan korban pada 13 September lalu di kediamannya masing-masing. Meski sudah mengembalikan barang bukti, kami mendapati unsur pencurian yang mereka lakukan," kata Iptu Nawardin.
"Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPA Polres Lamteng dan Bapas Lampung terkait pelaku H yang masih di bawah umur," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)