Video Viral Pengendara Bakar Motornya karena Tak Mau Ditilang

Video pengendara bakar motornya karena tak mau ditilang menjadi viral di media sosial.

Istimewa
Barang bukti sepeda motor yang dibakar pemiliknya telah diamankan polisi di halaman Polsek Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat. 

Ketika tim polisi setempat mencapai tempat itu, ditemukan bahwa polantas sedang menindak pengemudi.

Diketahui, staf lalu lintas menghentikan pengendara sepeda motor karena melanggar rambu.

 Pengendara Motor Ngamuk Kena Tilang, Berakhir Tewas setelah Berkelahi dengan Polantas di Polres

Dan ketika diperiksa, ditemukan bahwa orang itu di bawah pengaruh alkohol.

Dan setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku bernama Rakesh, penduduk Enklave Sarvodaya.

Dan ketika sepeda motornya disita, dia dengan tidak pikir panjang, langsung membakar kendaraan itu.

Menurut Undang-undang yang berlaku, pengemudi yang berada di bawah minuman keras dapat hukuman penjara hingga enam bulan dan atau denda hingga Rs 10 ribu (Rp 1,9 juta).

Seorang perwira polisi berkata, "Karena kami belum mengatakan hukuman apapun, kami hanya memberikan denda dan menyebutkan pelanggaran, bukan hukuman.''

Polisi mengatakan sebuah kasus telah terdaftar di kantor polisi Malviya Nagar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Ditilang, Pelanggar Lalu Lintas Bakar Motornya Sendiri

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved