Tribun Bandar Lampung
Satpol PP Adukan Pemilik Akun Facebook Diduga Sebar Video Hoaks
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mengadukan pemilik akun Facebook Makmur For Malab
Penulis: hanif mustafa | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mengadukan pemilik akun Facebook Makmur For Malab ke Polresta Bandar Lampung.
Ungahan video pemilik akun tersebut Senin (16/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB diduga hoaks dan mengandung ujaran kebencian.
Plt Kasatpol PP Suhardi Syamsi mengatakan, pihaknya mengadukan pemilik akun Facebook lantaran mengunggah video hoaks.
“Dalam video tersebut Satpol PP merobohkan salah satu masjid,” katanya, Selasa (17/9).
Setelah ditelusuri lebih lanjut imbuhnya, kejadian di unggahan video tersebut di Pekalongan 25 Agustus 2015 dan diunggah salah satu portal berita online 11 September 2017.
• Dosen UIN Raden Intan Divonis 1 Tahun Penjara Tindak Pidana Pencabulan
“Dari video tersebut saudara Makmur kemudian merubah redaksinya. Seolah-olah yang merobohkan adalah anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung,” tutur Suhardi.
Menurutnya, unggahan video akun Makmur For Malab anggota Satpol PP sangat dirugikan. Selain itu, unggahan itu bisa menyulut kejadian SARA.
Suhardi menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan kegiatan kontraproduktif program Pemerintah Kota Bandar Lampung.
“Semoga kepolisian bisa menegakkan hukum terkait aturan yang mengatur tentang ITE dan mengatur tentang ujaran hoaks,” tandasnya.
• Warga Tolak Pemecatan Dua Ketua RT karena Tidak Menjalankan Program Pemerintah.
Penasehat Hukum Satpol PP Kota Bandar Lampung Debi Oktarian mengatakan, pihaknya telah memberikan beberapa bukti tangkapan layar (screen shoot) terkait informasi hoaks dari akun Facebook Makmur For Malab.
“Berita yang disebar oleh Makmur itu tidak benar, harapanya pihak kepolisan bisa menindaklanjuti laporan ini,” ujarnya. (*)