Tribun Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Sudah Pasang 304 Tapping Box di Restoran, Hotel, dan Area Parkir
Tahun ini ditargetkan 400 unit perangkat tersebut terpasang di hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyatakan, total alat perekam data transaksi (tapping box) yang terpasang di kota setempat sampai saat ini 304 unit.
Tahun ini ditargetkan 400 unit perangkat tersebut terpasang di hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir.
Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan mengatakan, dari total 304 tapping boks yang sudah terpasang rinciannya, restoran 201 unit, hotel 40 unit, tempat hiburan 41 unit, dan area parkir 22 unit.
Ditargetkan hingga 2020 mendatang, terpasang 500 unit tapping boks.
“Tahun kemarin ada 200, rencana tahun ini penambahan 200, dan tahun depan 100 unit. Jadi total keseluruhan di tahun ini 400 dan yang sudah terealisasi 304 tapping box," paparnya.
Menurut Andre, penambahan tapping box harapannya meningkatkan realisasi pajak daerah Kota Bandar lampung.
• Tahun Ini Bapenda Tulangbawang Uji Coba Tapping Box di Rumah Makan dan Hotel
Sasaran utama dari sektor pajak restoran karena merujuk pengamatan BPPRD, masih banyak rumah makan atau restoran jumlah setorannya masih jauh dibawah potensi pajak.
"Karena dengan adanya alat tapping box ini kita memiliki acuan dalam hal penagihan".
"Berapa omzet sebenarnya, karena dalam pelaporan pajaknya hotel, restoran, hiburan dan parkir ini menggunakan sistem self assesment," paparnya.
Untuk itu, Wajib Pajak (WP) menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya. Sehingga kami perlu alat untuk mengukur kebenaran pajak yang disampaikan oleh WP yaitu tapping box," sambung Andre.
Proses pelaporan pajak tapping box secara online ke BPPRD dan Bank Lampung. Setiap kali ada transaksi yang tercatat di WP maka saat itu juga data transaksi tersebut langsung masuk.
• Bank Lampung Beri 25 Alat Tapping Box Kontrol Pajak Daerah di Tanggamus
Terkait realisasi pendapatan daerah 2019, Andre menjelaskan, per 17 September 2019 lebih baik dibanding periode yang sama 2018 (yoy). Pertumbuhan itu di antaranya pajak restoran, hiburan, parkir dan hotel
Pajak restoran misalnya, pencapaian 2018 sebesar Rp 36 miliar sedangkan per 17 September 2019 Rp 58 miliar.
Sedangkan target keseluruhan 2019, pajak hotel sebesar Rp 52 miliar, pajak restoran Rp 100 miliar, pajak hiburan Rp 35 miliar, reklame Rp 41 miliar dan parkir Rp 6,4 miliar.
Khusus target di perubahan anggaran pendapatan tahun 2019 yang direncanakan naik adalah pajak parkir.
“Karena sampai saat ini realisasi sudah hampir 100 persen sehingga diperubahan nanti ditambah Rp 4 miliar. Jadi dari Rp 6,4 miliar menjadi Rp 10,4 miliar," papar Andre.
Ia menjelaskan, realisasi pajak restoran per 17 September 2019 mencapai 61 persen, pajak hotel 21 persen, pajak hiburan 34 persen, dan parkir 56 persen.
Khusus pajak reklame belum menggembirakan lantaran hanya lima persen.
• Herman HN Meradang Beberapa Pengusaha Matikan Tapping Box Selama Libur Lebaran
“Hal ini kemungkinan karena ada beberapa advertising yang terlambat dalam menyetorkan pajak reklamenya".
"Selain itu pertumbuhan reklame agak melambat dikarenakan tahun 2019 merupakan tahun politik," terang Andre.
Dampak tahun politik menurut Andre, banyak reklame- untuk kegiatan partai politik, kegiatan sosial dan ormas tidak terkena pajak. Contohnya, pemasangan reklame calon legislatif, calon presiden.
"Nanti tahun depan perintah pak wali untuk didata ulang kembali reklame tersebut. Harapannya bisa lebih meningkatkan potensi atau realisasi dari pajak reklame," jelasnya.
Gencar Audit
BPPRD Kota Bandar Lampung optimistis target pendapatan daerah 2019 bakal terpenuhi.
Upaya yang dilakukan selain mengandalkan tapping box, melakukan pengawasan terhadap pemakaian tapping box, dan audit pajak guna melihat kesesuaian antara pembayaran pajak dengan potensi yang ada.
"Lalu, penagihan tunggakan kepada Wajib Pajak (WP), dengan cara dipanggil dan minta untuk segera membayar".
"Kita juga bentuk tim yang beranggotakan mulai dari unsur staf sampai dengan kasubid untuk ke lapangan dalam rangka menagih langsung dan kegiatan ini kita laksanakan setiap bulan kita turun baik itu pajak reklame, restoran dan hiburan," jelas Andre.
• Jadwal Program Keringanan Pajak, Ada Potongan hingga 50 Persen
Program lain akan digelar pendataan ulang seluruh objek pajak secara intensif dan berkelanjutan.
Terkait kendala pencapaian target pajak Andre menyatakan, ada pelaku usaha tidak mau menjadi WP dan tidak mau membayar sesuai potensi pajak.
Andre mengatakan, ragam alasan disampaikan pelaku usaha tidak mau membayar pajak. “Misalkan kalau restoran, mungut pajak si pemilik restoran khawatir pelanggan atau konsumennya lari,” terangnya.
Menurutnya, secara aturan ada sanksi, tapi selama ini memang masih secara persuasif dengan memberi teguran dan pengertian. "Kita akan lihat dulu orangnya seperti apa karena WP ini kan beda-beda,” katanya.
“Ada yang tingkat kesadarannya tinggi, sedang dan di bawah. Kalau yang tinggi kita cukup kasih tahu aturan hukum, dampaknya pidana, sanksi seperti apa dia paham dan cukup mengerti," papar Andre.
Sedangkan tingkat kesadaran rendah WP, pihaknya memberi edukasi manfaat membayar pajak untuk pembangunan kota. (*)