Tribun Lampung Selatan
Satreskrim Polres Lampung Selatan Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,5 Miliar
Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster (benur) asal pulau Jawa ke Sumatera senilai Rp 7,5 miliar.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Satreskrim Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster (benur) asal pulau Jawa ke Sumatera senilai Rp 7,5 miliar.
Upaya penyelundupan benih lobster yang diangkut dengan menggunakan Toyota Innova nopol D 1636 PK digagalkan pada Kamis (19/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, benih lobster ini dikemas dalam ratusan kantong plastik berisi air dan udara dan dimasukan dalam 11 kotak stereoform.
Benih lobster tersebut, lanjut M Syarhan, diduga berasal dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat dengan nilai mencapai Rp 7,5 miliar.
• Desa Sidomakmur, Lampung Selatan, Kembangkan Minimarket Modern Sebagai BUMDes
• Pemkab Lampung Selatan Tolak Aktivitas Penambangan Pasir di Gunung Anak Krakatau
“Benih lobster ini rencananya akan dikirim ke Jambi, total jumlahnya sebanyak 51.020 ekor dan rencananya benih lobster ini hendak diselundukan ke Vietnam,” ungkap M Syarhan, Jumat (20/9/2019) sore.
M Syarhan menjelaskan, dari upaya tersebut, polisi mengamankan satu orang yang merupakan sopir kendaraan dengan inisial D.
Kepada petugas, terus M Syarhan, D mengaku mendapatkan perintah dari seseorang untuk membawa benih lobster tersebut ke wilayah Jambi dengan upah Rp 1,5 juta.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya pengiriman benih lobster dari Pelabuhan Ratu," tutur M Syarhan.
"Lalu, kami amankan di Pelabuhan Bakauheni kendaraan yang membawa benih lobster ini,” imbuh mantan Kapolres Pesawaran tersebut.
M Syarhan menambahkan, D terancam terkena pasal 88 junto pasal 16 UU nomor : 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor : 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman 6 tahun penjara.
M Syarhan memastikan, saat ini benih lobster tersebut sudah diserahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Provinsi Lampung untuk dilepasliarkan di habitatnya.
“Rencananya akan dilepas di perairan sekitar Pesawaran yang cocok dengan habitat aslinya,” tandas M Syarhan.
M Syarhan menjelaskan, sopir yang membawa benih lobster (benur) senilai Rp 7,5 miliar, Dodo H (23) mengaku sudah empat kali melakukan hal serupa.
Namun, pada upaya pengiriman yang kelima kalinya, warga Desa Higarmana, Kecamatan Cibeber Lebak, Banten tersebut, terjaring Satreskrim Polres Lampung Selatan.
“Pengakuan pelaku, ia sudah 5 kali membawa benih lobster ke wilayah Jambi. Pertama pada bulan Juni lalu,” terang M Syarhan.
Pada pengiriman yang ke-5, Dodo membawa 51.020 ekor benih lobster jenis pasir.