Kakak Beradik Bunuh Polisi yang Hendak Nikah di Lampung, Rebut Pistol Saat Korban Jatuh

Jadi buronan selama 11 tahun sejak 2011 lalu, kakak beradik pembunuh polisi ditangkap.

Tribun Lampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019). Kakak Beradik Bunuh Polisi yang Hendak Menikah di Lampung, Rebut Pistol Saat Korban Jatuh. 

Arwan mengatakan, saat kejadian sengaja bertemu korban dan calon istrinya.

Pelaku mengaku sakit hati karena mantan kekasihnya akan menikah dengan korban.

Arwan menjelaskan, ia yang merebut pistol korban lalu menembak sebanyak dua kali ke perut korban.

Setelah itu, ia menyuruh sang adik melarikan diri ke Metro.

"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten)."

"Setelah itu ke Banyuwangi, Jawa Timur, lalu kemudian ke Cilacap," kata pelaku Arwan, Senin (23/9/2019).

Palsukan Identitas

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Melawan saat akan Diperkosa Paman Sendiri, Gadis Cantik Ini Meregang Nyawa

Sedang Berduaan dengan Bidan di Kamar Hotel, Tiba-tiba Istri Datang hingga Polisi Turun Tangan

Mereka kemudian berkeluarga lalu bekerja di salah satu perkebunan di Kota Cilacap.

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap di hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun sampai 15 tahun penjara. (tribunlampung.co.id/syamsir alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved