Tribun Bandar Lampung

Jadi Buron Kasus Korupsi Disdik, Keponakan Mantan Gubernur Lampung Dijebloskan ke Lapas

Reza Pahlevi adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Wakos
Reza Pahlevi saat menjalani sidang perkara korupsi proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012. 

Ia juga dikenai denda senilai Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, terpidana juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 1.453.365.189 subsider satu tahun penjara.

Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Jaksa penuntut umum menuding Reza Pahlevi dinilai telah memperkaya diri sendiri dari pengerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012.

Reza didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reza juga didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,4 miliar dari selisih pembayaran atas pekerjaan proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin yang diterima dan biaya pembelian,” ujar jaksa penuntut umum Achmad Maulana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (31/7/2017).

Korupsi ini bermula dari adanya proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin tahun anggaran 2012 di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Proyek tersebut disebar menjadi 93 paket untuk 13 kabupaten/kota dengan nilai anggaran Rp 17 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang ketika itu dijabat Tauhidi membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan HPS tahun sebelumnya.

Reza Pahlevi Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Miliar Korupsi Bantuan Siswa Miskin

Proses lelang dilakukan dengan metode pelelangan sederhana.

Dalam pelaksanaannya, kata Maulana, proses pelelangan sederhana terhadap 93 paket itu tidak pernah dilaksanakan karena pelaksana pekerjaan telah ditentukan sebelumnya.

Dari 93 paket itu, termasuk sembilan paket di Lampung Utara, tujuh paket di Pringsewu dan lima paket di Tulangbawang.

Tauhidi sudah menentukan bahwa pelaksana paket di tiga kabupaten itu adalah Reza.

Reza melalui stafnya bernama Azuari lalu menyerahkan administrasi perusahaan untuk proses lelang yang sudah ditentukan pemenangnya sebelum lelang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved