Tribun Bandar Lampung

Jadi Buron Kasus Korupsi Disdik, Keponakan Mantan Gubernur Lampung Dijebloskan ke Lapas

Reza Pahlevi adalah terpidana kasus korupsi pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung/Wakos
Reza Pahlevi saat menjalani sidang perkara korupsi proyek pengadaan bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung tahun anggaran 2012. 

“Reza mengendalikan beberapa perusahaan itu untuk seolah-olah mengikuti proses lelang yang merupakan bentuk rekayasa,” kata Maulana.

Sebelum kontrak ditandatangani, Reza melakukan negosiasi dengan pemilik konveksi Koko Sunarko.

Hasil negosiasi, Reza memesan 13.500 set perlengkapan siswa dengan harga Rp 16 ribu per set dengan nilai Rp 2,1 miliar.

Pembayaran dilakukan Reza secara bertahap.

Setelah proyek selesai, dilakukan pembayaran oleh disdik ke Reza melalui stafnya Azuari.

Dari hasil perhitungan kerugian negara, tutur Maulana, ada selisih antara pembayaran dengan pembelian barang sebesar Rp 1,4 miliar.

Ajukan Kasasi

Kuasa hukum terdakwa Reza Pahlevi berencana mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang dalam perkara korupsi seragam siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung.

Handoko, kuasa hukum Reza Pahlevi, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.

Menurut pandangannya, putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak sesuai hukum acara dan KUHP.

Usai Kaji Hasil Praperadilan, Kejati Lampung Segera Keluarkan Sprindik Reza Pahlevi

"Oleh karena itu, kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu secepatnya. Karena kita tidak boleh melewati waktu 14 hari terhitung putusan pengadilan tinggi keluar tanggal 28 Februari," kata Handoko.

Dalam amar putusannya, PT Tanjungkarang menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Serta menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata majelis hakim PT Tanjungkarang Jessaya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved